KEBIJAKAN FORMULASI PERMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

PERAN, SAPUTRA UTAMA and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2020) KEBIJAKAN FORMULASI PERMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON) DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of tesis] Text (tesis)
SKRIPSI FIX.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Judicial pardon secara implisit sudah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan,
namun belum tertuang secara eksplisit dan baku di dalam KUHP Indonesia. Hal ini sangat
penting diatur dalam KUHP Indonesia sebagai klep/katup pengaman dalam sistem peradilan
pidana Indonesia bilamana kasus petty offences (secara sosial dan ekonomi kecil kerugiannya)
terlanjur masuk kedalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengaturan permaafan hakim secara implisit dalam peraturan perundang-undangan di indonesia,
dan menganalisis kebijakan permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perbandingan (comparative approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dianalisis secara induktif dan
deduktif yang dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan
yang mengatur permasalahan jucicial pardon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat
ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga perkara pidana yang disidangkan harus
dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan
hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu
menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh
hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim pada RUU KUHP seperti di negara
Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda. Kebijakan formulasi permaafan
hakim dimasa yang akan datang diformulasikan dengan memandang dan mempertimbangkan
unsur-unsur ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, keadaan pada waktu dilakukan
perbuatan atau yang terjadi kemudian, dan dengan mempertimbangkan segi keadilan.
Kata Kunci : Permaafan Hakim, Tindak Pidana, Kebijakan.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 21 Sep 2023 06:50
Last Modified: 21 Sep 2023 06:50
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/16176

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200