Ari, Raymond and Ardilafiza, Ardilafiza and Edra, Satmaidi (2022) PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN MASYARAKAT HUKUM ADAT REJANG DAN HAK-HAK TRADISIONALNYA DI KAWASAN TNKS DALAM WILAYAH KABUPATEN LEBONG. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
TESIS ARI OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (6MB)
Abstract
Konstitusi Negara Indonesia menjamin eksistensi masyarakat hukum adat di
dalam Pasal 18B, namun pengakuan dan penghormatannya masih belum
maksimal diwujudkan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi upaya
pengakuan dan penghormatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang dan hak�hak tradisionalnya di wilayah Kabupaten Lebong dan (2) menemukan hambatan
dalam upaya pengakuan hak-hak tradisionalnya pasca pengakuan sebagai
Masyarakat Hukum Adat. Penelitian kualitatif non-doktrinal yang
menggabungkan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan fenomenologis/ kasus (case approach) menggunakan wawancara
mendalam (deep interview) sebagai metode untuk memperoleh serangkaian fakta�fakta di lapangan. Wawancara mendalam dilakukan terhadap 2 (dua) jenis
informan yaitu fungsionaris Pemerintahan Daerah dan fungsionaris Pemerintahan
Adat. Data-data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan analisis
komponensial (componential analysis) untuk menjawab permasalahan yang
diajukan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa: (1)
pengakuan dan penghormatan terhadap MHA Rejang dan hak-hak tradisionalnya
di kawasan TNKS dalam wilayah Kabupaten Leong telah dilakukan oleh
Pemerintah Daerah melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 dan
Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 316-327 Tahun 2018, namun belum ada
kejelasan terkait dengan pengakuan hak-hak tradisional terhadap tanah dan
sumber daya hutan; (2) terdapat beberapa faktor yang menghambat upaya
pengakuan hak-hak tradisional MHA Rejang pasca pengakuan sebagai
Masyarakat Hukum Adat, faktor-faktor yang dimaksud meliputi faktor hukum dan
faktor non-hukum.
Kata Kunci: Pengakuan dan Penghormatan, Masyarakat Hukum Adat, Hak-hak
Tradisional Rejang
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 27 May 2024 07:19 |
Last Modified: | 27 May 2024 07:19 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18103 |