PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN BEKAS HAK GUNA USAHA (HGU) DI DESA JENGGALU KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU

RIAN, PUTRANTO and Herawan, Sauni and Edra, Satmaidi (2022) PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN BEKAS HAK GUNA USAHA (HGU) DI DESA JENGGALU KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Tesis RIAN PUTRANTO OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Sengketa lahan bekas HGU atas nama Sahabudin lahan seluas 65
Hektar yang diketahui dikuasai oleh masyarakat, dan diketahui telah
memiliki 29 Sertifikat Hak Milik (SHM), dan 2 Sertifikat Keterangan Tanah
(SKT) milik masyarakat, dan lahan esk HGU tersebut dibagikan atas
kesepakatan. Dalam aturan sudah jelas lahan eks HGU kembali ke negara,
dan jelas lahan tidak boleh lagi ada aktifitas lainnya. Secara yuridis formal
dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas
Tanah juga diatur bahwa luas maksimal lahan yang diberikan HGU untuk
perorangan adalah 25 hektare, maka pemberian lahan HGU an. Drs.
Sahabuddin dengan luas lahan 65 Ha bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah. Adapun tujuan
penelitian ini: (1). Untuk mengetahui dan mendiskripsikan faktor yang
menjadi penyebab sengketa penguasaan lahan bekas Hak Guna Usaha
(HGU) di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Bengkulu. (2). Untuk
mengetahui dan mendiskripsikan upaya penyelesaian sengketa lahan bekas
hak guna usaha (HGU) di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Bengkulu.
Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Analisis
data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa: (1). Faktor yang menjadi penyebab sengketa penguasaan lahan
bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma
Provinsi Bengkulu adalah pembagian lahan Hak Guna Usaha, pengembalian
tanah bekas HGU belum jelas dan Terbitnya SHM dan SKT di Atas lahan
HGU. (2). Upaya penyelesaian sengketa lahan bekas hak guna usaha (HGU)
di Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu adalah: upaya
penyelesaian diluar pengadilan melalui msuyawarah Forkopimda dan
Kantor Pertanahan dan upaya melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri
Tais.
Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa, Lahan Bekas HGU.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Master of Law Program
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 30 May 2024 08:07
Last Modified: 30 May 2024 08:07
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18151

Actions (login required)

View Item
View Item
Slot Gacor Mantap Hari Ini Maxwin 2025 slot gacor Slot Gacor Thailand Rekomendasi Slot Gacor Slot Pulsa Link Slot Gacor