ZALMAN, PUTRA and Ardilafiza, Ardilafiza and Amancik, Amancik (2022) KEABSAHAN KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BANDUNG MARGA KECAMATAN BERMANI ULU RAYA KABUPATEN REJANG LEBONG DITINJAU DARI PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
TESIS ZALMAN PUTRA-dikonversi.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Pemberhentian Perangkat Desa di beberapa Kabupaten dan khusus nya di desa
Bandung Marga menjadi permasalahan tersendiri terhadap mekanisme
pemberhentian perangkat Desa, Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan
tanpa mempertimbangkan Persyaratan yang di persyaratkan dalam undang undang
Nomor. 06 Tahun 2014 pemberhentian perangkat desa tidak bisa di berhentikan
semena-mena sebagai mana di atur dalam peraturan Bupati Rejang Lebong
Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, Pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan tujuan dari
dibentuknya desa harus dibarengi dengan pemilihan dan pengangkatan kepada
desa dengan mekanisme dan aturan yang benar, Perangkat Desa memang bisa
dipecat atau diberhentikan dari jabatannya, tetapi pemecatan atau pemberhentian
tersebut harus mengikuti aturan tentang mekanisme Pemberhentian Perangkat
Desa, tidak bisa dipecat secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat sebagaimana
di atur dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Untuk itu perlu
dilkukan penelitian tekait dengan keputusan Kepala Desa Bandung Marga
tersebut. Tujuan Penelitian memahami serta menganalisis Mekanisme
pemberhentian perangkat Desa di Desa Bandung Marga, Mendapatkan informasi
dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh perangkat Desa dalam
mendapatkan kepastian hukum terhadap sengketa pemberhentian perangkat Desa
Di Kabupaten Rejang Lebong. Jenis penelitian dalam penelitian ini penelitian
hukum Normatif. Hasil Penelitian Keabsahan pemberhentian perangkat desa
dalam keputusan kepala desa Bandung Marga nomor 27 tahun 2020 adalah tidak
sah ditinjau dari Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa belumlah sesuai
dengan Pasal 22 ayat (1) . dimana pemberhentian tersebut tidak disertai dengan
Rekomendasi dari hasil kordinasi dengan camat. Hal inilah yang berdampak pada
belum adanya kepastian hukum dalam SK pemberhentian tersebut. dalam
mendapatkan kepastian hukum terhadap sengketa pemberhentian perangkat Desa
Di Kabupaten Rejang Lebong seharusnya dilakukan dengan beberapa tahapan dan
dimulai dengan upaya administrative berupa Keberatan dan melakukan gugatan di
Pengadilan Tata Usaha Negara.
KATA KUNCI : Pemberhentian, Perangkat Desa
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 30 May 2024 08:09 |
Last Modified: | 30 May 2024 08:09 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18270 |