UCI, DIANA and Nur, Sulistyo B. Ambarini and Widiya, N Rosari (2022) TANGGUNG JAWAB KURATOR ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PIHAK KETIGA DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 29/PDT.SUS.GLL/2019/PN NIAGA.JKT.PST jo.NO.05/PAILIT/2000/PN.JKT.PST). Masters thesis, Universitas Bengkulu.
TESIS UCI OK.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Adapun tujuan penelitian ini: Pertama, Mengetahui dan menganalisis upaya
penyelesaian terhadap perbuatan melawan hukum kurator dalam proses pemberesan
harta pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pdt.Sus.Gll/2019/Pn Niaga.Jkt.Pst
Jo.No.05/Pailit/2000/Pn.Jkt.Pst). Kedua, Mengetahui dan menganalisis tanggung
jawab kurator atas perbuatan melawan hukum dalam pemberesan harta pailit
berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang (Studi Kasus Putusan Nomor 29/Pdt.Sus.Gll
/2019/Pn Niaga.Jkt.Pst Jo.No.05/Pailit/2000/Pn.Jkt.Pst. Pada metode penelitian tesis
ini metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, dengan metode
pendekatan undang-undang (statue aprroach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil pembahasan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Upaya Hukum yang dilakukan
terhadap perbuatan melawan hukum kurator dalam pemberesan harta pailit yang
merugikan pihak ketiga pada penelitian ini yaitu berupa mengajukan perlawanan ke
Pengadilan Niaga tempat dimana diputusnya Perkara Kepailitan yang merupakan
induk perkara yang akan diajukan gugatan lain-lain. Kedua, Kurator
bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan suatu kesalahan atau kelalaian
diluar ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sehingga menyebabkan
kerugian terhadap harta pailit. Apabila kurator telah menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka bila timbul kerugian
terhadap harta pailit, kurator tidak harus bertanggung jawab secara pribadi dan
kerugian tersebut akan dibebankan terhadap harta pailit, dalam penelitian ini kurator
telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dianggap lalai dalam menjalankan
tugasnya. Bentuk dari pertanggungjawaban tersebut yaitu kurator diminta untuk
mengembalikan keadaan seperti yang seharusnya yaitu melaksanakan kewajibannya
memberikan rekomendasi penerbitan sertifikat kepada Penggugat selaku pihak ketiga.
Kata Kunci: Perbuatan melawan Hukum Kurator, Tanggung jawab kurator
dalam pemberesan harta pailit.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
| Depositing User: | irma rohayu |
| Date Deposited: | 31 May 2024 08:04 |
| Last Modified: | 31 May 2024 08:04 |
| URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18317 |

