PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENUNTUTAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

Zentri, Yeyen Wulandari and Antory, Royan and Lidia, Br. Karo (2022) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE PADA TAHAP PENUNTUTAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
zentri.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Adapun tujuan penelitian ini : (1) Untuk Mendeskripsikan bagaimana
penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan melalui Restorative Justice dalam
tahap Penuntutan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. (2) Untuk
Mengetahui efektivitas penyelesaian Tindak pidana penganiayaan dalam tahap
Penuntutan melalui restorative justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi
Bengkulu. (3) Untuk Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan efektifitas Tindak Pidana penganiayaan melalui restorative justice
dalam tahap Penuntutan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Penelitian ini dari segi sifatnya adalah penelitian deskriptif, dimaksud untuk
memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala�gejala lainnya. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa : (1) Keadilan
Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,
Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama
mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada
keadaan semula, dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. tersangka baru
pertama kali melakukan tindak pidana; b. tindak pidana hanya diancam dengan
pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
dan c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang
ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta
lima ratus ribu rupiah). Penganiayaan adalah salah satu Tindak pidana yang
memenuhi syarat tersebut sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian dengan
restorative justice. (2) Penyelesaian Tindak pidana penganiayaan melalui
restorative justice dalam tahap Penuntutan belum cukup efektif dalam
menyelesaian tindak pidana penganiayaan. (3) untuk meningkatkan efektivitas
restorative justice maka dilakukan berbagai upaya yakni : melibatkan keluarga,
tokoh masyarakat , menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai dan
memberikan edukasi kepada tersangka agar tidak kembali mengulangi
perbuatannya.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan, Penuntutan, Restorative Justice

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Master of Law Program
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 31 May 2024 08:05
Last Modified: 31 May 2024 08:05
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18325

Actions (login required)

View Item
View Item