TANGGUNG JAWAB PENASIHAT INVESTASI TERHADAP INVESTOR ATAS KERUGIAN DALAM PORTOFOLIO INVESTASI SAHAM (KASUS PT. JOUSKA FINANSIAL INDONESIA)

NAFILAH, ASSRI MAHARANI and Ganefi, Ganefi and Wafiya, Wafiya (2023) TANGGUNG JAWAB PENASIHAT INVESTASI TERHADAP INVESTOR ATAS KERUGIAN DALAM PORTOFOLIO INVESTASI SAHAM (KASUS PT. JOUSKA FINANSIAL INDONESIA). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI NAFILAH ASSRI MAHARANI B1A018348 FULL - Nafilah Maharani.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini membahas kasus antara PT. Jouska dengan para nasabah. Para
nasabah dirugikan karena PT. Jouska yang perannya sebagai Penasihat Investasi
telah melakukan transaksi jual beli saham dalam portofolio investasi milik
nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah. Dalam Pasal 1 angka 14 Undang�Undang Nomor 8 Tahun 1995 dengan jelas menunjukkan bahwa Penasihat
Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai
penjualanan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. PT. Jouska
telah menjalankan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa memperoleh izin
dari OJK. Total kerugian para nasabah yang disebabkan transaksi jual beli saham
oleh PT. Jouska diperkirakan mencapai Rp18.000.000.000,00. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan hukum Penasihat Investasi
berdasarkan kasus PT. Jouska serta mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab
Penasihat Investasi terhadap investor atas kerugian dalam portofolio investasi
saham berdasarkan kasus PT. Jouska. Penelitian dilakukan secara normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan
bahwa kedudukan Penasihat Investasi terhadap investor atas kerugian dalam
portofolio investasi saham dalam kasus PT. Jouska adalah tidak sah berdasarkan
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor Pasar Modal karena PT. Jouska tidak
pernah memperoleh izin dari OJK dalam menjalankan kegiatan sebagai penasihat
Investasi serta tanggung jawab Penasihat Investasi terhadap investor atas kerugian
yang ditimbulkan dapat diminta berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Kata Kunci: Penasihat Investasi, Kerugian, Saham, Investor

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 26 Jun 2024 08:17
Last Modified: 26 Jun 2024 08:17
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18604

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200