PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ARGAMAKMUR NOMOR : 25/Pdt.G/2018/PN.Agm

PUTRA, ANDIKA and Joko, Susetyanto and Subanrio, Subanrio (2023) PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ARGAMAKMUR NOMOR : 25/Pdt.G/2018/PN.Agm. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
REVISI WISUDA 1 - Putra Andika.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Asas ne bis in idem merupakan dasar hukum yang melarang seseorang
dituntut untuk kedua kalinya atas suatu perbuatan (peristiwa) yang baginya telah
diputus oleh hakim. Asas ne bis in idem berarti tidak dua kali mempersoalkan
mengenai hal yang sama. Pada dasarnya, asas ne bis in idem merupakan asas
umum yang berlaku dalam perkara perdata, perkara pidana maupun perkara tata
usaha negara. Pada kasus perkara Nomor 25/Pdt.G/2018/PN.Agm, dimana hakim
menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Salah satu yang menjadi
pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut adalah dikarenakan H.
Djasanudin (Suami Penggugat) telah menggugat Tergugat pada kasus Nomor
06/Pdt.G/2014/PN.Bkl. Penerapan asas Nebis In Idem dalam putusan
Nomor : 25/Pdt.G/2018/PN.Agm diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun dalam pengajuan perkara pertama diajukan oleh Suami dan pengajuan
gugatan kedua kalinya diajukan oleh istri, tetapi dalam pengajuan objeknya tetap
sama.Meskipun demikian putusan tersebut tetap dikatakan Nebis In Idem.
Menurut Hakim Pengadilan Negeri Argamakmur bahwa apa yang menjadi
dasar dalam gugatan Djasanudin Bin Rejais (Alm) terlebih dahulu dalam
sengketa perdata Nomor : 06/Pdt.G/2014/PN.Bkl Jo Putusan PK Mahkamah
Agung Nomor : Nomor Perkara 1578 K/Pdt./2015 adalah sama, yaitu
mempersoalkan masalah sebidang tanah milik Alm. H. Djasanudin yang
terletak di Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu
Tengah yang sekarang dikuasai oleh Nita Sakir selaku Tergugat I dan
ditempati oleh Irwan Roslandi sebagai tergugat II.
Kata Kunci: Asas Nebis In Idem, Perkara Yang Sama, Putusan Hakim, Perbuatan
Melanggar Hukum.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 01 Jul 2024 03:27
Last Modified: 01 Jul 2024 03:27
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18695

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200