STUDI PUTUSAN PERKARA PENGGELAPAN NOMOR: 297/PID.B/2022/PN BGL.

ELVIA, EKA PUTRI and Agusalim, Agusalim and Asep, Suratman (2023) STUDI PUTUSAN PERKARA PENGGELAPAN NOMOR: 297/PID.B/2022/PN BGL. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI - ELVIA EKA PUTRI (B1A016071) - elvia eka putri.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan dasar
pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara penggelapan dalam Putusan
Nomor : 297/Pid.B/2022/PN.BGL dan Putusan Nomor: 297/Pid.B/2022/PN.BGL
dalam perkara penggelapan telah sesuai dengan kepastian hukum. Metode
penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam
tindak pidana penggelapan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu
Nomor: 297/Pid.B/2022/PN.BGL adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang
dilakukan oleh terdakwa di persidangan melalui pemeriksaan terhadap keterangan
terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan
dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal
372 KUHP, selain itu keadaan yang memberatkan dan meringankan juga menjadi
pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Dalam putusannya, majelis
hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3
(tiga) tahun dikurang selama masa tahanan. Analisis Penerapan Asas Kepastian
Hukum oleh Hakim dalam perkara penggelapan dalam Putusan Nomor:
297/Pid.B/2022/PN.BGL, bahwa berdasarkan proses persidangan Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP, pembuktian ini berdasarkan pada
pengakuan terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan
putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebab jika dilihat dari
keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya tidak ada yang menunjukkan
bahwa kerugian yang dialami korban sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan
puluh juta rupiah), tetapi kerugian korban hanya terbukti Rp 40.000.000,- (Empat
puluh juta rupiah) seharusnya Terdakwa dihukum dengan hukum lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau setidaknya setengah dari ancaman hukuman
maksimum Pasal 372 KUHP yaitu 4 (empat) tahun penjara, sehingga hukuman 3
(tiga) tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa belum mencerminkan
kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan, Perkara, Penggelapan.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 02 Jul 2024 02:25
Last Modified: 02 Jul 2024 02:25
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18707

Actions (login required)

View Item
View Item