PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK POLRESTA BENGKULU

ARDILAFIZA, ARDILAFIZA and Antory, Royan and Ria, Anggraeni Utami (2023) PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK POLRESTA BENGKULU. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI ARDILAFIZA B1A018351 - Ardilafiza.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Proses penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui restorative justice oleh
penyidik Polresta Bengkulu selama tahun 2022, diterapkan hanya pada 3 (tiga) kasus perkara
dari total kasus narkotika yang ditangani pada tahun yang sama sebanyak 56 (lima puluh enam)
kasus. Dari adanya hal tersebut menarik perhatian untuk mengetahui bagaimana proses
penyelesaian dan hambatan apa saja yang dihadapi oleh penyidik Polresta Bengkulu. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penyelesaian perkara penyalahgunaan
narkotika melalui restorative justice oleh penyidik Polresta Bengkulu dan hambatan dalam
proses penyelesaian tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris atau
penelitian yuridis-sosiologis dengan pendekatan non-doktrinal. Sumber penelitian berupa bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara
wawancara dan studi dokumen. Metode pengolahan data dengan tahapan pemeriksaan data
(editing) dan penandaan data (coding). Metode analisis yang digunakan yaitu metode kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa : (1) Penyelesaian perkara penyalahgunaan
narkotika melalui restorative justice oleh penyidik polresta Bengkulu sudah dilakukan
sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021. Prosedur yang dilakukan
oleh penyidik kepolisian juga sudah mengacu terhadap peraturan perundang-undangan lain
yang menjadi dasar hukum pelaksanaan restorative justice untuk penyelesaian tindak pidana
narkotika, seperti SEMA nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Bersama Tahun 2014 dan juga
Undang-Undang Narkotika; (2) Terdapat 4 (empat) Hambatan yang terjadi pada proses
penyelesaian kasus perkara penyalahguna narkotika melalui restorative justice, yang pertama
Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tidak mengatur secara eksplisit terkait batasan berat
narkotika sebagai barang bukti yang menjadi syarat penyelesaian kasus perkara narkotika
melalui restorative justice oleh penyidik, terhambatnya Tim Assesment Terpadu pada saat akan
melakukan assessment terhadap perkara penyalahgunaan narkotika terkendala jangka waktu
yang singkat, kurangnya sumber daya manusia yang ditugaskan untuk melakukan assesment di
dalam Tim Assesment Terpadu dan yang keempat kurangnya anggaran yang disediakan
pemerintah untuk membiaya proses rehabilitasi bagi para penyalahguna yang mendapatkan
restorative justice.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkotika, Restorative Justice, Penyidikan

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 03 Jul 2024 04:07
Last Modified: 03 Jul 2024 04:07
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18738

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200