PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN SECARA BERKEADILAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

AHMAD, RANGGA TAMARA and Amancik, Amancik and M.Yamani, Yamani (2023) PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN SECARA BERKEADILAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH. Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
TESIS LENGKAP AHMAD RANGGA TAMARA - Ahmad Rangga.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang
dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan
merupakan jenis pajak yang kewenangan memungutnya diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten. Pajak ini dipungut sebagai kompensasi penerangan jalan umum yang
disediakan Pemerintah Kabupaten Lebong. Permasalahan yang diteliti berkenaan
dengan pemungutan Pajak Penerangan Jalan secara berkeadilan dalam pemenuhan
kontra prestasi wajib Pemerinah Kabupaten Lebong atas prestasi yang dibayar wajib
pajak penerangan jalan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris,
yang berkenaan dengan penerapan Perda Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan data
sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan pengamatan.
Metode analisis yang digunakan analisis yuridis kualitatif. Aspek keadilan yang
diteliti berangkat dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) Perda bahwa hasil penerimaan
Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan
sudah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah namun belum dimanfaatkan
secara optimal untuk pemasangan lampu penerangan jalan. Pelayanan penerangan
jalan belum berkeadilan, masih memprioritaskan di wilayah perkotaan Kabupaten
Lebong. Tidak semua wajib pajak penerangan jalan mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) atas prestasi pembayaran pajak penerangan jalan yang sudah
dilakukannya. Bahwa hambatan bagi Pemerintah Kabupaten Lebong dalam
pemenuhan kontraprestasi penyediaan lampu penerangan jalan secara berkeadilan
adalah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga belum bisa memasang
lampu jalan secara merata di sepanjang jalan umum di Kabupaten Lebong. Multi
tafsir atas kata “sebagian” dalam Pasal 27 ayat (3) Perda Kabupaten Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah juga menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten Lebong
dalam membelanjakan pendapatan yang berasal dari hasil pajak penerangan jalan.
Kata kunci: Keadilan, Pajak, Penerangan, Jalan, Lebong.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Master of Law Program
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 10 Jul 2024 07:59
Last Modified: 10 Jul 2024 07:59
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18827

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200