GIAN, AGISTASYA NUR KUSNADI and Subanrio, Subanrio and Joko, Susetyanto (2023) KEABSAHAN RUJUK YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK OLEH SUAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI (Suatu Kajian Empat Mazhab Setelah adanya UU Perkawinan). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI, GIAN AGISTASYA NUR KUSNADI (B1A019395) - Gian Agistasya Nur Kusnadi.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Rujuk adalah upaya untuk berkumpul lagi setelah perceraian, Allah juga
mensyariatkan rujuk untuk kembali kepada kehidupan bersuami istri, karena
terkadang talaq itu bisa terjadi dalam keadaan marah dan dorongan. Bisa pula
terjadi hal tersebut timbul tanpa dipikirkan dan diperkirakan terlebih dahulu
sehingga mengakibatkan perceraian. Para ulama sepakat rujuk itu diperbolehkan
dalam Islam. Upaya rujuk ini diberikan sebagai alternatif terakhir untuk
menyambung kembali hubungan lahir batin yang telah terputus. Keabsahan rujuk
yang dilakukan sepihak oleh suami tanpa persetujuan istri, biasanya dilakukan
oleh mantan suami kepada mantan istrinya dengan adanya paksaan dan atau
ancaman. Paksaan dan atau ancaman itu ada yang ditujukan langsung kepada
mantan istri, anak dan atau anggota keluarga lainnya. Hasil yang didapat penulis
pada skripsi “Keabsahan Rujuk Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Suami
Tanpa Persetujuan Isteri (Suatu Kajian Empat Mazhab Setelah Adanya UU
Perkawinan)”, rukun dan syarat rujuk adalah hal yang harus dipenuhi untuk
terlaksananya perbuatan rujuk. Menurut kesepakatan para Imam Mazhab, bahwa
merujuk istri yang di talak raj’i adalah dibolehkan. Para imam Mazhab berbeda
pendapat tentang hukum menyetubuhi istri yang sedang menjalani iddah dalam
talak raj’i apakah diharamkan atau tidak. Menurut pendapat mazhab Hanafi dan
Hambali, dalam pendapat yang kuat tidak haram sedangkan menurut mazhab
Maliki dan Syafi’i haram. Rujuk hendaklah dengan persetujuan istri dan
berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29, Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Tata Cara Rujuk dalam Kompilasi Hukum
Islam yang diatur pada pasal 167-169, serta mengedepankan persetujuan bersama
bukan karena paksaan atau ancaman dari salah satu pihak, sebagaimana 2 (dua)
contoh kasus yang di ambil oleh penulis dan untuk tujuan membina perkawinan
yang sakinah mawaddah dan warahmah kembali, bukan untuk menganiaya atau
menyakiti satu dengan lainnya.
Kata kunci : Keabsahan Rujuk, Sepihak oleh Suami, Tanpa Persetujuan
Istri
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 15 Jul 2024 03:45 |
Last Modified: | 15 Jul 2024 03:45 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/18972 |