ROBERTH, NICO SINAGA and Candra, Irawan and Widiya, N Rosari (2024) PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
KOMPRES_B1A018352_ROBERTH NICO SINAGA - nico sinaga.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (5MB)
Abstract
Unadang-undang Nomor 24 Talhun 2019 Tentalng Ekonomi Krealtif diatur lebih
lanjut dan spesifik Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi
Kreatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Pemanfaatan
Kekayaan Intelektual sebagai jaminan kredit dalam bentuk jaminan fidusia dan
Untuk menentukan nilai ekonomi dari suatu Sertifikat Kekayaan Intelektual yang
dijadikan sebagai Jaminan Kredit. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
yaitu penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan pendekatan perundang�undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach),
pendekatan perbandingan (comparative law). Penelitian ini menggunakan data
primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara.
Data yang diolah dengan teknik menelaah dengan metode kualitatif. Hasil
penelitian ini menujukan bahwa beberapa HKI memiliki jangka waktu yang
berbeda juga terbatas dalam memperoleh kepemilikan, Kekayaan intelektual
dalam bentuk yang lain bisa menjadikan objek jaminan utang seperti Pasal dan
Penjelasan 7, 8 dan 9 Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Penelitian ini menentukan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan
sebagai subjek jaminan utang harus memenuhi dua persyaratan berdasarkan uraian
dalam pembahasan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi
Kreatif. Pertama, kekayaan intelektual tersebut harus dan telah didaftarkan atau
terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Kedua, barang-barang dengan kekayaan intelektual yang
dikelola sendiri atau dilisensikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.
Kata kunci: Ekonomi Kreatif, Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusi
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 26 Jul 2024 05:32 |
Last Modified: | 26 Jul 2024 05:32 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19181 |