PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PRAKTIK FINTECH ILEGAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

DWINA, ELVIRA and PE.Suryaningsih, Suryaningsih and Wulandari, Wulandari (2024) PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PRAKTIK FINTECH ILEGAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI_DWINA ELVIRA - Dwina Elvira.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Maraknya peredaran Fintech ilegal mengakibatkan Otoritas Jasa
Keuangan sebagai lembaga berwenang dipertanyakan seberapa besar
perannya dalam pengawasan fintech ilegal, OJK diberi wewenang
melakukan pengawasan dan penindakan sebagaimana ditetapkan dalam
aturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis : (1) Pelaksanaan Pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan Terhadap Praktik Fintech Ilegal Berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, (2) faktor-faktor
penghambat pelaksanaan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap
praktik Fintech ilegal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum empiris. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa, Pertama Pelaksanaan Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Praktik Fintech Ilegal Berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dilakukan oleh
OJK dengan membentuk Satgas Waspada Investasi yang bekerjasama
dengan BI, OJK, dan Kominfo, dari hasil koordinasi tersebut SWI
mendapati 87 situs Fintech Ilegal yang saat ini tersebar dan dipergunakan
secara masif oleh masyarakat Indonesia, berdasarkan hasil temuan berupa
87 situs Fintech Ilegal tersebut tindakan yang dilakukan oleh OJK adalah
memberikan surat rekomendasi kepada KOMINFO untuk menghapus dan
memblokir aplikasi dan layanan penyelenggara Fintech tersebut agar tidak
menambah jumlah korban dan kerugian bagi masyarakat. Kedua Faktor�faktor penghambat pelaksanaan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
terhadap praktik fintech ilegal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi diantaranya, Faktor Regulasi, Faktor
Finansial Masyarakat, Faktor Lemahnya SDM Dalam Menangani Cyber
Control, Faktor Lemahnya Kesadaran Perusahaan Fintech P2PL ilegal
untuk mendaftar kepada Pemerintah.
Kata Kunci : fintech ilegal, Otoritas Jasa Keuangan, pengawasan

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 31 Jul 2024 08:26
Last Modified: 31 Jul 2024 08:26
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19266

Actions (login required)

View Item
View Item