KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-XVI/2018

Angelia, Berlian and PE.Suryaningsih, Suryaningsih and Deli, Waryenti (2019) KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-XVI/2018. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI ANGEL (FIX).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (444kB)

Abstract

Penelitian ini tentang Mahkamah Kehormatan Dewan yang merupakan alat
kelengkapan dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menuai kontroversi dengan keluarnya
peraturan tentang kewenangan mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat dalam
pasal 122 huruf L Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 atas perubahan kedua Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang berisi “Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum atau
langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang
merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR” yang disahkan pada tanggal 12
Febuari 2018 karna dianggap tidak sesuai dengan fungsi utama nya yaitu meneggakan
kode etik didalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian sebagian masyarakat
yang diwakilkan oleh forum kajian hukum dan konstitusi mengajukan judicial review
atau pengujian undang-undang terhadap Undang-undang dasar negara republik
indonesia tahun 1945 ke mahkamah konstitusi dan mahkamah konstitusi mengabulkan
permohonan dan mengeluarkan putusan bahwa pasal 122 huruf L Undang-undang
nomor 2 tahun 2018 atas perubahan kedua atas Undang-undang nomor 17 tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan tidak
berkekuatan hukum. sehingga tertarik untuk mengetahui bagaimana kewenangan
mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat dalam pasal 122 huruf l undang- undang nomor 2 tahun 2018 atas perubahan kedua undang-undang nomor 17 tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta mengetahui bahaimana kewenanan
mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat dalam putusan mahkamah konstitusi
nomor 16/PUU-XVI/2018. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang
mengunakan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menujukan bahwa
Kewenangan mahkamah kehormatan dewan perwakilan rakyat sebagai lembaga
penegak etik internal menjadi mencakup juga pihak ekternal, selain itu juga telah
menyebabkan bergesernya subjek utama yang diatur sebagai pihak yang bertindak
sebagai pelanggar kode etik dewan perwakilan rakyat yang menyebabkan kehormatan
dewan perwakilan rakyat republik indonesia berkurang, yaitu anggota-anggota dewan
perwakilan rakyat. Perumusan pasal ini dipengaruhi oleh konfigurasi politik Dewan
Perwakilan Rakyat yang otoriter, dan Mahkamah Kehormatan Dewan bukanlah alat
kelengkapan yang dimaksudkan sebagai tameng. serta kewenangan mahkamah
kehormatan dewan perwakilan rakyat didalam putusan mahkamah konstitusi nomor
16/PUU-XVI/2018 dibagi menjadi tiga bagian yaitu pertama, berdasarkan
institusi/lembaga sebagai lembaga penegak kode etik internal. kedua, berdasarkan
fungsi/tugas dewan perwakilan rakyat yaitu subjek utamanya adalah dewan perwakilan
rakyat. Kemudian yang ketiga, berdasarkan kepastian hukum sebagai penindak
pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat.
Kata Kunci : Mahkamah Kehormatan Dewan, Keputusan Mahkamah Konstitusi,
Pergeseran Kewenangan

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 07 Aug 2024 04:33
Last Modified: 07 Aug 2024 04:33
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19616

Actions (login required)

View Item
View Item