KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

ASRUL, ASRUL and Herlambang, Herlambang and Herlita, Eryke (2019) KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI ASRUL.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Pidana denda merupakan salah satu pidana yang dikenakan dalam bentuk
harta benda berupa sejumlah uang tertentu yang diputuskan pengadilan kepada
pelaku tindak pidana. Penjatuhan pidana denda yang berjumlah tinggi seringakali
tidak memenuhi tujuan pemidanaan yang diharapkan terutama tindak pidana
khusus seperti korupsi dan narkotika. UU korupsi dan narkotika yang merupakan
perangkat hukum yang digunakan dalam penjatuhan pidana denda kepada pelaku
korupsi dan narkotika masih memiliki berbagai kelemahan. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana denda tindak pidana korupsi dan
narkotika dalam hukum posistif Indonesia dan mengetahui kebijakan formulasi
pidana denda terhadap tindak pidana korupsi dan narkotika dalam perspektif
pembaharuan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative appproach. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pidana denda pada tindak
korupsi diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi mulai dari Pasal 2 sampai Pasal 13 ancaman pidana denda mulai dari 100
juta sampai dengan 1 miliar rupiah dan pidana denda tindak pidana narkotika
terdapat di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mulai
dari Pasal 111 sampai dengan Pasal 147 dengan ancaman pidana denda mulai dari
100 juta sampai dengan 10 miliar rupiah. Kebijakan formulasi pidana denda
terhadap tindak pidana korupsi dan narkotika di masa yang akan datang
diformulasikan dalam bentuk kategori yang terdiri dari 7 kategori. Pidana denda
tindak pidana korupsi diatur dalam buku ke dua BAB XXXIII bagian ketiga RUU
KUHP Tahun 2018 mulai dari Pasal 687 sampai dengan Pasal 696 dengan
ancaman pidana denda palimg sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV
sedangkan pidana denda tindak pidana narkotika diatur dalam buku kedua Bab
BAB XXXIII bagian kelima RUU KUHP Tahun 2018 mulai dari Pasal 700
sampai dengan Pasal 717 dengan ancaman pidana denda kategori V sampai VI.
Pelaksanaan pidana denda harus mempertimbangkan kondisi pribadi dan ekonomi
si pelaku, dilakukan dengan cara mencicil, dapat juga dengan mengambil harta
kekayaan si pelaku serta pidana penjara pengganti paling sedikit 1 tahun dan
paling lama sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Kata Kunci : Pidana Denda, Tindak Pidana, Korupsi, Narkotika, Kebijakan
Formulasi, Pembaharuan Hukum Pidan

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 07 Aug 2024 05:02
Last Modified: 07 Aug 2024 05:02
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19625

Actions (login required)

View Item
View Item