KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PERBUATAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN UU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Deska, Fani Ariati and Iskandar, Iskandar and Jonny, Simamora (2019) KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PERBUATAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN UU NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSII DESKA FANI ARIATI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Perkembangan kewenangan PTUN yaitu memberikan wewenang kepada
PTUN untuk mengadili perbuatan penyalahgunaan wewenang. Yang diatur dalam
Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, pelaksanaan mengadili
perbuatan penyalahgunaan wewenang diatur pada Perma Nomor 4 Tahun 2015
yang menyatakan bahwa kewenangan Absolut dari PTUN dalam mengadili
Perbuatan penyalahgunaan wewenang sebelum adanya proses pidana dan setelah
adanya hasil pengawasan APIP yang menjadikan polemik bagi Pengadilan Tata
Usaha Negara sebatas mana dalam mengadili perbuatan penyalahgunaan
wewenang. Menyebabkan terjadinya masalah bagaimana kompetensi absolut
PTUN dan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa TUN dalam perbuatan
penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kompetensi PTUN dan prosedur penyelesaian perbuatan penyalahgunaan
wewenang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian
mengenai kompetensi absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara dalam
mengadili perbuatan penyalahgunaan wewenang yakni bahwa Pengadilan Tata
Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
permohonan yang diajukan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang
diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang diatur pada
Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Adapun prosedur
penyelesaian sengketa tata usaha negara oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang
memberikan kewenangan kepada PTUN sebelum proses pidana dan setelah
adanya hasil pemeriksaan investigatif badan pengawasan, yang memberikan
batasan terhadap pemohon karena pemeriksaan investiatif menunjukan bahwa
telah dimulainya proses pidana.
Kata kuci: Kompetensi Absolut, PTUN, Penyalahgunaan Wewenang.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 08 Aug 2024 02:20
Last Modified: 08 Aug 2024 02:20
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19669

Actions (login required)

View Item
View Item