FIRMAN, HIDAYAT and Jonny, Simamora and PE.Suryaningsih, Suryaningsih (2019) KEABSAHAN PERJANJIAN KERJA ALIH DAYA BIDANG PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI ANTARA PT. TELKOM AKSES INDONESIA WILAYAH BENGKULU DENGAN PT. TUGU PRIMA SEJAHTERA MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI FIRMAN HIDAYAT.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (19MB)
Abstract
Perkembangan hukum ketenagakerjaan terdapat pengecualian dalam
perjanjian kerja yang menghasilkan hubungan kerja antara pekerja/buruh, pemberi
kerja, dan perusahaan penyedia jasa pekerja yang disebut dengan perjanjian kerja
alih daya atau outsourcing. Outsourcing dalam pelaksaannnya seringkali tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan berbagai masalah
ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan, akibat
hukum serta upaya hukum perjanjian kerja alih daya bidang penyelenggaraan
jaringan dan jasa telekomunikasi antara PT. Telkom Akses Indonesia (PTTA)
Wilayah Bengkulu dengan PT. Tugu Prima Sejahtera menurut hukum
ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Perjanjian kerja alih daya bidang penyelenggaraan jaringan
dan jasa telekomunikasi antara PT. Telkom Akses Indonesia (PTTA) Wilayah
Bengkulu dengan PT. Tugu Prima Sejahtera menjadi tidak sah karena
bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Akibat hukum dari Perjanjian
kerja alih daya bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi antara
PT. Telkom Akses Indonesia (PTTA) Wilayah Bengkulu dengan PT. Tugu Prima
Sejahtera menjadi batal demi hukum serta demi hukum status hubungan kerja
antara pekerja/buruh dan PT. Tugu Prima Sejahtera beralih menjadi hubungan
kerja antara pekerja/buruh dan PT. Telkom Akses Indonesia (PTTA) Wilayah
Bengkulu. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi tenaga kerja alih
daya bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi terdapat 2 (dua)
upaya hukum, yaitu melalui Pengawasan Ketenagakerjaan dan melalui pengadilan
hubungan industrial.
Kata kunci : Perjanjian Kerja, Alih Daya, Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh,
Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi, Hukum
Ketenagakerjaa
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 08 Aug 2024 05:15 |
Last Modified: | 08 Aug 2024 05:15 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19729 |