Hiqmah, Maulidiyah and Herawan, Sauni and Andry, Harijanto (2019) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENURUT HUKUM ADAT SUKU ANAK DALAM (SAD) DI DESA SUNGAI KIJANG KECAMATAN RAWAS ULU KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
FULL CETAK SKRIPSI HIQMAH MAULIDIYAH.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Penyelesaian sengketa tanah menurut Hukum Adat Suku Anak Dalam
(SAD) merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah, antara Supomo
masyarakat biasa yang tinggal di Desa Sungai Kijang dengan Suna masyarakat
adat Suku Anak Dalam di Desa Sungai Kijang. Tujuan penelitian ini adalah: (1).
Untuk menjelaskan dan menggambarkan penyebab terjadinya sengketa tanah, di
Desa Sungai Kijang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara. (2).
Untuk menjelaskan dan menggambarkan proses penyelesaian sengketa tanah
menurut Hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Sungai Kijang
Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara. Metode penelitian adalah
jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosio legal research, penelitian
bertitik tolak dari data primer langsung dari sumber pertama melalui penelitian
lapangan. Metode pengumpulan data meliputi, wawancara mendalam (depth
interview), dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian: (1). Tidak ada bukti
tertulis mengenai batas tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat Suku Anak
Dalam di Desa Sungai Kijang hanya tanda-tanda tertentu yang diketahui oleh
masyarakat adat Suku Anak Dalam, cara pandang dan pola pikir masyarakat biasa
yang belum berubah terhadap masyarakat adat Suku Anak Dalam, belum adanya
pengakuan secara yuridis tentang keberadaan masyarakat Suku Anak Dalam. (2).
Tahap penyelesaian dan proses penyelesaian, tahap penyelesaian sengketa melalui
tiga tahapan: diselesaikan secara kekeluargaan, diselesaikan oleh Jenang,
diselesaikan oleh Kepala Desa. Hasil dari kesepakatan bahwa Supomo masyarakat
umum menanam dan merawat pohon karet baru sampai berumur 5 (lima) tahun
atau siap diproduksi untuk mengganti kerugian yang diterima oleh Suna
masyarakat adat Suku Anak Dalam.
Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa Tanah, Hukum Adat, dan Suku Anak Dalam
(SAD
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 08 Aug 2024 05:47 |
Last Modified: | 08 Aug 2024 05:47 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19733 |