KEKE, CHAROLIN and Jonny, Simamora and M.Yamani, Yamani (2019) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN EKSEPSI TERMOHON PADA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR: 1/P/FP/2018/PTUN.BKL (STUDI KASUS PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
skripsi keke.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (775kB)
Abstract
Permohonan fiktif positif adalah pemeriksaan dengan acara cepat, tidak
adanya proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan. Meskipun merupakan
pemeriksaan dengan acara cepat, tetapi tetap harus memperhatikan asas peradilan
sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Adanya
suatu putusan yang menerima eksepsi termohon pada putusan akhir tidak
mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Salah satu
contoh perkara permohonan yang mengabulkan eksepsi pada putusan akhir adalah
permohonan fiktif positif Nomor 1/P/FP/2018/PTUN.BKL. penelitian ini
dilakukan bertujuan untuk mengetahui pertimbangan yang digunakan oleh Hakim
untuk mengabulkan eksepsi pada putusan akhir dan untuk mengetahui penerapan
asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam mengabulkan eksepsi pada
putusan akhir Nomor: 1/P/FP/2018/PTUN.BKL. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yang digunakan oleh hakim untuk
mengabulkan eksepsi pada putusan akhir adalah karena alat bukti yang diberikan
oleh termohon belum kuat, sedangkan alat bukti yang dapat meyakinkan hakim
berupa Peraturan Rektor baru diberikan oleh termohon pada akhir-akhir
pembuktian dan berdasarkan pertimbangan hakim tersebut penulis menyatakan
bahwa Putusan PTUN No. 1/P/FP/2018/PTUN.BKL tidak menerapkan asas
peradilan sederhana dan biaya ringan karena alasan hakim baru tahu adanya
Peraturan Rektor tersebut tidak mencerminkan asas Ius Curia Novit dan keaktifan
hakim (Domilus Litis), sedangkan asas peradilan cepat telah sesuai karena jangka
waktu PTUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara fiktif positif
adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Kata kunci: Fiktif Positif, Eksepsi, Pertimbangan Hakim, Peradilan Tata Usaha
Negara
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 08 Aug 2024 07:45 |
Last Modified: | 08 Aug 2024 07:45 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19740 |