PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP PASAL 166 KUHAP DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU

Maranata, Simanungkalit and M.Abdi, M.Abdi and Helda, Rahmasari (2019) PERSEPSI APARAT PENEGAK HUKUM TERHADAP PASAL 166 KUHAP DI PENGADILAN NEGERI BENGKULU. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Skripsi MARANATA SIMANUNGKALIT.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (17MB)

Abstract

Pertanyaan menjerat merupakan suatu pertanyaan yang dilarang untuk ditanyakan
oleh aparat penegak hukum khususnya hakim pada saat melakukan pemeriksaan
kepada saksi ataupun terdakwa, namun aparat penegak hukum sering kali
memberikan pertanyaan menjerat kepada saksi atau terdakwa di persidangan,
sehingga membuat saksi atau terdakwa tersebut menjadi tidak bebas dalam
memberikan keterangannya di persidangan. Pertanyaan menjerat memiliki
beberapa klasifikasi, namun klasifikasi ini tidak banyak diketahui oleh aparat
penegak hukum, maka dari itu penulis melakukan penelitian ini untuk
menyimpulkan pengertian pertanyaan menjerat dari persepsi aparat penegak
hukum yang ada di Kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk
menggambarkan persepsi aparat penegak hukum mengenai Pasal 166 KUHAP di
Pengadilan Negeri Bengkulu dan menggambarkan pengertian pertanyaan menjerat
yang sesuai dengan persepsi dari aparat penegak hukum. Metode penelitian ini
adalah penelitian hukum deskriptif dengan pendekatan hukum empiris dengan
menggunakan data primer dan data sekunder kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa
persepsi aparat penegak hukum terhadap Pasal 166 KUHAP ialah kumpulan dari
berbagai pertanyaan yang dikonstruksikan oleh si penanya berdasarkan
kesimpulan dari kasus yang dihadapi dan jawabannya sudah dikehendaki agar
dijawab oleh yang diperiksa, dan aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri
Bengkulu hanya mengetahui jenis pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang
mengarahkan, dan menyebut kualifikasi. Akibat hukum dari pelanggaran Pasal
166 KUHAP bagi perkara yang disidangkan adalah dapat mempengaruhi putusan
untuk terdakwa, dan bagi aparat pengak hukum yang melanggar hanya sebatas
teguran saja.
Kata Kunci : Pasal 166 KUHAP, Persepsi Aparat Penegak Hukum

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 09 Aug 2024 02:59
Last Modified: 09 Aug 2024 02:59
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19761

Actions (login required)

View Item
View Item