Mardhatillah, Suaka and Ardilafiza, Ardilafiza and Amancik, Amancik (2019) PERGESERAN PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI MARDHATILLAH SUAKA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Pembatalan perda yang dilakukan pemerintah pusat melalui keputusan Mendagri
sebanyak 3.143 peraturan daerah pada tahun 2016 menuai protes pemerintahan daerah,
pemerintahan daerah dibawah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(APKASI) bersama warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materil Pasal
251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai
kewenangan pembatalan perda yang dilakukan oleh pemerintah pusat ke Mahkamah
Konstitusi. Hasil Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 mencabut Pasal 251
mengenai kewenangan Mendagri dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam
pembatalan perda. Sehingga, mengakibatkan terjadinya pergeseran pengawasan
pemerintah pusat atas peraturan daerah yang sebelumnya pemerintah pusat memiliki
kewenagan pengawasan secara preventif dan represif menjadi hanya memiliki
kewenangan pengawasan perda secara preventif. Pergeseran tersebut terletak dalam
prinsip pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal, sebelumnya pengawasan
represif berupa pembatalan perda dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan prinsip
pembagian kekuasaan secara vertikal yakni hubungan antara pemerintahan daerah dan
pemerintah pusat dalam rangka negara kesatuan dan otonomi daerah, namun dengan
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi
memperkuat prinsip pembagian kekuasaan secara horizontal dengan mempertegas
kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam melakukan
pengawasan atas perda. Selanjutnya, ada upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah
pusat untuk melakukan pengawasan atas perda yakni melalui administrative review
dengan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah melalui
pengkajian dan merekomendasi pencabutan perda yang bermasalah kepada
pemerintahan daerah, legislative review dengan melakukan pencabutan perda melalui
merubah dan/atau membentuk perda baru sederajat atau peraturan diatasnya dan
judicial review dengan cara pemerintah melakukan permohonan hak uji materil dan
formil atas perda bermasalah ke Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif, mencakup pendekatan
konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statue approach),
pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus (case
aprroach).
Kata kunci : pengawasan, pemerintah pusat, peraturan daera
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | irma rohayu |
Date Deposited: | 09 Aug 2024 03:07 |
Last Modified: | 09 Aug 2024 03:07 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19768 |