Winata, Adi and Kamaludin, Kamaludin and Ridwan, Nurazi and Muhartini, Salim (2021) STRATEGI KEBIJAKAN INVESTASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SELATAN. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/archive.png)
Disertasi Adi Winata.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (5MB)
Abstract
Paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan diberlakukanya otonomi
daerah berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 yang beberapa kali mengalami
perubahan, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah mengatur hubungan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah
daerah memberi kesempatan yang luas untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah dengan meningkatkan kapastias pemerintahan daerah sehingga tercipta suatu kemampuan yang
handal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mengelola sumber
daya ekonomi daerah.
Konsep otonomi daerah ini diacu juga dalam hukum investasi, yakni di Pasal 1, angka (11),
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal dalam konteks otonomi daerah tersebut, idealnya daerah menjadikan
investasi sebagai salah satu pendorong pembangunan daerah. Daerah sudah saatnya berkompetisi
menarik sebanyak mungkin investasi sebagai penggerak pembangunan daerah sehingga potensi
daerah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.
Sejarah ekonomi modern telah memposisikan investasi sebagai sektor yang paling
berpengaruh dalam setiap perekonomian suatu negara. Hal ini mengindikasikan bahwa dengan
merujuk pada besaran investasi maka dapat diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dicapai
negara. Begitu juga keberadaan investor di daerah (provinsi, kabupaten/kota), bahwa keberadaan
investor memberikan dampak terhadap terhadap perkembangan perekonomian daerah.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Kabupaten Musi Rawas memiliki potensi besar dalam
pengembangan investasi asing dan domestik khususnya di sektor perkebunan dengan jenis tanaman
favorit yaitu sawit, kelapa, karet dan kopi. Dari 17 Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Selatan,
Kabupaten Musi Rawas menduduki peringkat keempat setelah Kabupaten Banyuasin, Ogan Komiring
Ilir dan Musi Banyu Asin dalam memiliki areal perkebunan khususnya pada perkebunan Kelapa
Sawit. Hinggat tahun 2018 terdapat 4 investor asing (PMA) dan 21 investor domestik yang sudah
berinvestasi di Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya bila dilihat dari tingkat produksi dari perkebunan Kelapa Sawit pada beberapa
kabupaten Sumatera Selatan selama tahun 2017 – 2019 terjadi fluktuasi peningkatan yang cukup
signifikan pada 5 daerah kabupaten yang memiliki lahan perkebunan Kelapa Sawit yang cukup luas.
Dari data produksi tergambar bahwa produksi Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas terjadi
fluktuasi dimana pada tahun 2018 terjadi kenaikan sebesar 5,34% namun pada tahun 2019 terjadi
penuruan sebesar 18,58%. Hal ini ini lebih disebabkan kondisi harga sawit yang relaif turun pada
tahun 2019. Namun hal ini juga didukung oleh suasana bisnis perkebunan di Kabupaten Musi Rawas
yang relatif belum stabil.
Berdasarkan observasi, terdapat berbagai permasalahan yang berhubungan dengan
keberadaan investor khususnya di Kabupaten Musi Rawas, yaitu permasalahan yang dihadapi oleh
penanam modal (investor), juga permasalahan yang dialami oleh masyarakat yang kesemuanya
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikanya dengan baik sehingga tetap
terjaga iklim investasi yang kondusif.
Permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah di Kabupaten Musi Rawas bahwa sesuai dengan
peraturan UU investasi yang berlaku, pemerintah dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang
cepat, mudah, murah, dan akurat. Pemerintah sudah berupaya untuk mempermudah proses perizinan
melalui dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu. Oleh karena itu, dengan kemudahan
investasi tersebut diharapkan akan semakin besar keinginan investor untuk menanamkan modalnya di
Kabupaten Musi Rawas. Hal ini juga didukung oleh luasnya lahan yang disediakan pemerintah bagi
sektor perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Mendiskripsikan dan menganalisa strategi kebijakan
investasi perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas. 2). Merumuskan strategi operasional
kebijakan investasi perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas. Penelitian ini
menenggunakan disain penelitian kualitatif deskriptif dengan pedekatan pengamatan terhadap
fenomena atau gejala sosial yang alamiah (nature) terkait aspek yang diteliti. Pengumpulan data
dilakukan melalui tehnik wawancara dan observasi lapangan. Data dikumpulkan melalui informan
yang terdiri dari unsur pemerintah sebanyak 8 orang, unsur perusahaan sebanyal 11 orang dan unsur
masyarakat sebanyak 9 orang. Metode analisis yang digunakan adalah dengan pendekatan SWOT
analisis.
Hasil penelitian merumuskan bahwa strategi kebijakan investasi pada sektor perkebunan
Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas berada pada posisi strategi selektif. Atas dasar ini maka
dalam pengembangan investasi pada sektor kelapa sawit perlu dilakukan secara selektif dengan
memperhatikan kondisi lingkungan saat ini. Dari kondisi dan posisi yang telah dikaji maka
dirumuskan 6 strategi umum bagi pengembangan investasi pada sektor perkebunan kelapa sawit di
Kabupaten Musi Rawas. Keenam strategi tersebut adalah: (1) Strategi kebijakan invesatasi berkenaan
dengan optimalisasi hasil produksi kelapa sawit dalam bentuk CPO. Kebijakan invesatsi ini diarahkan
untuk meningkat nilai manfaat dari komoditas Kelapa Sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS)
menjadi minyak kelapa sawit. Dalam halmana minyak Kelapa Sawit akan dapat digunakan menjadi
produk olahan lainnya yang bernilai tinggi. (2) Strategi kebijakan invesatasi berkenaan optimalisasi
pemanfaatan lahan perkebunan Kelapa Sawit dengan hak dan fungsi yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas. Strategi ini dilakukan guna mendorong pemanfaatan
lahan yang sudah ditentukan sehingga hasil produksi Kelapa Sawit terus dapat ditingkat sehingga
pendapat daerah juga akan meningkat sejalan dengan peningkatan hasil produksi tersebut. (3) Strategi
kebijakan invesatasi berkenaan pengembangan produk hilir dari Kelapa Sawit. Strategi ini didorong
untuk menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dari minyak Kelapa Sawit. Peningkatan nilai
produk dari Kelapa Sawit ini akan dapat mencipatakan lapangan kerja dan juga meningkatkan
perekonomian daerah yang disebabkan semakin baiknya tingkat kesejahteraan penduduk. (4) Strategi
kebijakan invesatasi berkenaan peningkatan keterampilan pekebun dan pekerja Kelapa Sawit melalui
pelatihan dan pendampingan secara terstruktur. Strategi ini dirumuskan guna mendukung optimalisasi
pemanfaatan lahan dan hasil produksi Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas. (5) Strategi kebijakan
invesatasi berkenaan mempertahankan dan meningkatkan kualitas dan produktivitas hasil produksi
Kelapa Sawit. Strategi kebijakan ini menjadi penting dilakukan guna mengingat produktivitas hasil
pertanian Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas yang masih rendah, baik untuk hasil produksi
perkebunan rakyat maupun perkebunan besar. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk
mendorong produktivitas hasil perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas. (6) Strategi
kebijakan invesatasi berkenaan menciptakan kebijakan daerah guna membangun kondisi usaha
perkebunan Kelapa Sawit yang lebih kondusif. Strategi ini dirumuskan berkaitan dengan belum
maksimalnya penggunaan lahan perkebunan yang telah diperuntukkan bagi pelaku usaha perkebunan
Kelapa Sawit.
Rumusan strategi operasional sebagai turunan dari strategi general adalah: Pertama, Strategi
Operasional atas strategi kebijakan investasi berkenaan dengan optimalisasi hasil produksi CPO dapat
dirumuskan: a) Pemberdayaan dan penguatan kelembagaan pekebun Kelapa Sawit sehingga
kelembagaan pekebun mempunyai status hukum yang pasti. b) Sosialisasi dan pelatihan kepada petani
tentang penerapan berbagai teknologi, termasuk tentang bibit palsu, dalam rangka pembangunan
Kelapa Sawit yang berkualitas. c) Pengembangan layanan penunjang agribisnis Kelapa Sawit, seperti
penyediaan teknologi, sarana produksi (pupuk organik dan non-organik serta obat-obatan) dan
prasarana (alat dan mesin), serta informasi agribisnis terutama bagi perkebunan Kelapa Sawit rakyat.
d). Penguatan dan pengembangan kerjasama kemitraan antara lembaga petani dan perusahaan yang
efektif dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Kemitraan,
UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan Aturan-aturan Pelaksanaannya). e)
Penyediaan bibit dengan varietas unggul bagi pekebun rakyat melalui progam bantuan pemerintah dan
pengusaha perkebunan.
Kedua, Strategi Operasional atas strategi kebijakan investasi berkenaan dengan optimalisasi
pemanfaatan lahan perkebunan Kelapa Sawit dengan hak dan fungsinya dapat dirumuskan: a)
Pemerintah perlu merumuskan peraturan daerah guna mendorong suasana lingkungan perkebunan
yang kondusif bagi pelaku usaha besar dan pekebun rakyat. b) Perlu dibentuk system keamanan
perkebunan yang melibatkan aparat keamanan dan masyarakat perkebunan guna menekan pencurian
Kelapa Sawit. c) Perlu dibentuk tim khusus untuk mengatasi perselisihan lahan hak penggunaan lahan
yang telah tetapkan peruntukkannya bagi pengusaha yang telah ditunjuk.
Ketiga, Strategi Operasional atas strategi kebijakan investasi berkenaan dengan
pengembangan produk hilir Kelapa Sawit dapat dirumuskan: a) Mempermudah izin investasi bagi
pembangunan pabrik hilir Kelapa Sawit. b) Pengembangan jaringan infrastruktur secara terintegrasi
seperti ketersediaan listrik, telekomunikasi dan jalan raya. c) Pemberian subsidi, restitusi pajak
pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) dan bea masuk (BM) untuk peralatan dan
mesin-mesin, serta produk hilir. d) Pemberian subsidi bunga kredit investasi dan modal kerja. e)
Memprioritaskan alokasi kredit untuk pengembangan industri hilir. f) Insentif bea keluar untuk
ekspor produk hilir dan samping dan disinsentif bea keluar untuk ekspor bahan mentah dengan tetap
memperhatikan keberadaan industri hulu.
Keempat, Strategi Operasional atas strategi kebijakan investasi berkenaan dengan
peningkatan keterampilan pekebun dan pekerja pada kebun Kelapa Sawit melalui pelatihan dangan
pendampingan secara terstruktur dapat dirumuskan: a) Pemerintah Daerah menerbitkan peraturan
daerah untuk memperkuat pola kemitraan yang ada antara pekebun inti dan pekebun plasma. b)
Pemerintah dan Pengusaha perkebunan dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber
daya manusia Perkebunan khususnya bagi perkebunan masyarakat. c) Pemerintah perlu membentuk
unit penyuluhan pertanian khusus untuk penyuluh perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. d) Pemerintan
perlu menyusun program guna memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan usaha perkebunan
rakyat. e) Pemerintah perlu memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi
melalui tenaga penyuluh lapangan pertanian. f) Pemerintah perlu memfasilitasi penguatan
kelembagaan Pekebun; dan/atau memfasilitasi jaringan kemitraan antar Pelaku Usaha Perkebunan.
Kelima, Strategi Operasional atas strategi kebijakan investasi berkenaan dengan
mempertahankan dan meningkatkan kualitas dan produktivitas hasil produksi Kelapa Sawit dapat
dirumuskan: a) Perlu perkuatan kebijakan untuk peningkatan produktivitas ditujukan pada kebun
dengan status Tanaman Menghasilkan yakni tanaman muda, remaja, dan dewasa. Hal ini dapat
dilakukan dengan peningkatan pemupukan, perbaikan kultur teknis kebun (best practices) dan
perbaikan teknologi proses pada PKS. b) Melakukan replanting dengan varietas unggul terbaru bagi
kebun-kebun Kelapa Sawit eksisting yang tergolong sudah berumur tua. c) Penyediaan bibit Kelapa
Sawit dengan varietas unggul khususnya bagi perkebunan Rakyat. d) Menyelenggarakan penyuluhan
pertanian bagi pekebun rakyat yang dilakukan oleh tenaga penyuluh dari Pemerintah
Kabupaten. Kegiatan Penyuluhan diarahkan pada pengembangan pengetahuan, keterampilan dan
sikap pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengelolaan usaha berdasarkan prinsip - prinsip
agribisnis, termasuk adanya dukungan pemerintah terkait dengan tersedianya pupuk yang cukup.
Keenam, Strategi Operasional atas strategi kebijakan investasi berkenaan dengan penciptaan
kebijakan daerah guna mendukung kondisi usaha perkebunan Kelapa Sawit yang kondusif dapat
dirumuskan: a) Menyusun perencanaan yang matang terhadap penyelenggaraan usaha perkebunan di
seluruh lokasi di Kabupaten Musi Rawas. Perencanaan tersebut memperhatikan rencana
pembangunan daerah, tata ruang wilayah, kesesuaian tanah dan iklim, serta kondisi ekonomi dan
sosial budaya masyarakat. b) Menyusun regulasi penyelenggaran perkebunan dengan melibatkan
seluruh pihak-pihak agar dan mensosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat perkebunan. c)
Mewajibkan kepada seluruh perusahaan perkebunan besar untuk melakukan kemitraan usaha
perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan. d) Mewajibkan kepada
seluruh perusahaan perkebunan besar yang telah memiliki izin usaha perkebunan untuk memfasilitasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun
yang diusahakan perusahaan dimaksud. e) Menciptakan system penanganan konflik yang terintegrasi
dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Kebaharuan yang diperolah dari hasil penelitian ini secara spesifik dapat ditelusuri dari
keunikan strategi yang dirumuskan. Keunikan dimaksud adalah berkenaan dengan rumusan strategi
spesifik yang dihasilkan dari keunikan kondisi yang terjadi pada usaha perkebunan di Kabupaten
Musi Rawas. Adapun keunikan terebut meliputi: pertama, rumusan kebijakan strategi berkenaan
dengan optimalisasi pemanfaatan lahan perkebunan Kelapa Sawit dengan hak dan fungsi yang sesuai
dan telah diteapkan oleh Pemerintah Daerah; kedua, meningkatkan keterampilan petani dan pekerja
melalui pelatihan dan pendampingan secara terstruktur; dan ketiga, menciptakan kebijakan daerah
untuk mendukung kondisi usaha perkebunan yang kondusif.
Sejalan dengan ruang lingkup penelitian yang hanya terbatas pada kajian rumusan strategi
atas kebijakan investasi pada sektor perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas, maka
keterbatas yang terdapat pada penelitian ini meliputi: (1) Penelitian ini merupakan kajian khusus
dengan mengambil locus penelitian pada studi lingkungan bisnis terkait usaha kelapa sawit dengan
obyek yang spesifik di Kabupaten Musi Rawas. (2) Kajian penelitian hanya didasarkan pada satu
motede penelitian, yakni analisis SWOT dengan fokus kajian pada analisis kekuatan, kelemahan,
peluang dan tantangan terhadap kondisi lingkungan pada aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di
Kabupaten Musi Rawas. (3) Fokus penelitian lebih memperhatikan kondisi kemampuan sumberdaya
yang tersedia di Kabupaten Musi Rawas yang dapat diandalkan untuk mendukung rumusan strategik
dalam pembuatan kebijakan guna meningkatkan investasi pada sektor perkebunan Kelapa Sawit.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Divisions: | Postgraduate Program |
Depositing User: | 56 nanik rahmawati |
Date Deposited: | 09 Aug 2024 09:24 |
Last Modified: | 09 Aug 2024 09:24 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/19799 |