BATASAN KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

TIKA, AYUNINGTYAS and Ardilafiza, Ardilafiza and PE.Suryaningsih, Suryaningsih (2019) BATASAN KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI TIKA AYUNINGTYAS.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Mahkamah Agung merupakan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman
yang salah satu kewenanganya menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang. Pengujian tersebut untuk menilai
legalitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang apakah telah
sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatanya atau bertentangan. Salah
satu putusan yang menimbulkan kontroversi adalah putusan Mahkamah Agung
terkait pengujian PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dikatakan bahwa Putusan
Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2018
melanggar ketentuan Pasal 55 UU MK sehingga hal ini menimbulkan
ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batasan
kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan
berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU MK maupun keabsahan putusan Mahkamah
Agung Nomor 46P/Hum/2018 tentang PKPU berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU
MK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan
pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh penulis dari penelitian ini ialah
antara lain: (1) Batasan kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian
peraturan perundang-undangan adalah adanya keterkaitan antara dasar Pengujian
yang digunakan oleh Mahkamah Agung dengan objek pengujian yang sedang
diuji oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung wajib menghentikan
pengujian yang sedang diprosesnya. (2) Mahkamah Agung berwenang menguji
materi muatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan memutus lebih dahulu pengujian
tersebut, karena tidak ada keterkaitan dengan norma yang sedang diujikan oleh
Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan Mahkamah Agung Nomor
46P/HUM/2018 sah baik secara substantif maupun prosedural karena tidak
melanggar materi muatan Pasal 55 UU MK.
Kata kunci : Kewenangan, Mahkamah Agung, Pengujian peraturan
perundang-undangan

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: irma rohayu
Date Deposited: 21 Aug 2024 03:31
Last Modified: 21 Aug 2024 03:31
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20303

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200