PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATASAN HAKIM YANG TERKENA OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI REPUBLIK INDONESIA

IRA, FEBRINA and Iskandar, Iskandar and Jonny, Simamora (2019) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATASAN HAKIM YANG TERKENA OPERASI TANGKAP TANGAN OLEH KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI REPUBLIK INDONESIA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Skripsi Ira Febrina.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah atasan hakim yang tidak berbuat
salah dalam operasi tangkap tangan dapat dihukum dan untuk mengetahui apakah
sah penjatuhan sanksi administratif terhadap Direktur Pembinaan peradilan umum
pasca operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian Hukum Normatif, dalam penelitian
ini data yang digunakan ialah data primer, data sekunder, data tersier, kemudian
data dianalisis dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan dari
hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan (1) Bahwa atasan
hakim, meskipun tidak melakukan perbuatan salah terkait operasi tangkap tangan
oleh komisi pemberantasan korupsi, apabila atasan hakim tersebut tidak
melaksanakan kewajibanya dalam pengawasan dan pembinaan, sebagai atasan
langsung maka dapat dikenakan sanksi asdministrsi berupa sanksi administrasi
ringan, sedang, atau berat. Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1
PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan
langsung di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya, Pasal 21 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim
Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilian dibawahnya, dan Pasal 24 ayat (1)
PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pada dasarnya
menjelaskan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan dan pembinan oleh
atasan langsung dapat dikenai sanksi administratif.(2) Bahwa Penjatuhan Sanksi
terhadap Direktur Pembinaan Badan Peradilan Umum, Pasca Operasi Tangkap
Tangan di Pengadilan Tinggi Manado adalah tidak sah karena terdapat cacat
kewenangan. Adanya cacat kewenangan ini dilihat dari struktur/bagan organisasi
Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya kedudukan Direktur
Pembinaan Peradilan Umum dan Ketua Pengadilan Tinggi hanya sebatas garis
Koordinasi atau sebagai unsur pembantu Pimpinan, bukan sebagai atasan
langsung dari KPT Manado. Sehingga Pasca OTT Ketua Pengadilan Tinggi
Manado atasan langsung yang harus diminta pertanggungjawabanya adalah Wakil
Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial bidang pengawasan dan pembinaan
terhadap perilaku hakim.
kata Kunci : Pertanggungjawaban, Atasan Langsung, Operasi Tangkap
Tangan.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 23 Aug 2024 01:49
Last Modified: 23 Aug 2024 01:49
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20442

Actions (login required)

View Item
View Item