RIO, ACHYAR MASATO and Edytiawarman, Edytiawarman and M.Yamani, Komar (2019) PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL PADI PADA MASYARAKAT DI DESA KARANG DAPO KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SIKRIPSI RIO PDF.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (985kB)
Abstract
Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan
perjanjian bagi hasil panen padi pada masyarakat di Desa Karang Dapo
Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. (2). Untuk mengetahui dan
menjelaskan penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil panen padi pada
masyarakat di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten
Seluma. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode
penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Pelaksanaan perjanjian bagi
hasil panen padi pada masyarakat di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang
Alas Maras Kabupaten Seluma, diawali dengan kesepakatan perjanjian antara
pemilik sawah dan penggarap sawah, perjanjian bagi hasil panen padi dibuat
tidak tertulis dan dilaporkan Kepala Desa dan Kelompok Tani Desa Karang Dapo.
Untuk ketentuan bagi hasil penggarapan sawah tersebut, apabila biaya operasional
penggarapan sawah seperti biaya traktor, pupuk, racun hama menjadi tanggung
jawab pemilik sawah, maka ketentuan bagi hasil nya bagi antara pemilik sawah
mendapat 2 bagian dan penggarap sawah mendapat 1 bagian. Sedangkan apabila
apabila biaya operasional penggarapan sawah menjadi tanggung jawab penggarap
dan pemilik sawah hanya menyedikan lahan, maka ketentuan bagi hasil nya bagi
antara pemilik sawah mendapat 1 bagian dan penggarap sawah mendapat 1
bagian. Perjanjian bagi hasil pemeliharaan lahan sawah tersebut dibuat
berdasarkan saling percaya antara pemilik dengan pemelihara lahan sawah
tersebut. (2). Penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil panen padi pada
masyarakat di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten
Seluma, penyelesaianya dilakukan kedua belah pihak saja yakni cukup pemilik
sawah dan penggarap sawah, bila tidak ada penyelesaian sengketa oleh kedua
belah pihak, maka selanjutnya penyelesaian sengketa ditingkat Badan
Pemusyawaratan Desa. Untuk penyelesaian melalui Badan Musyawarah Adat
sebelumnya harus ada permintaaan dari Kepala Desa setempat meminta
membantu menyelesaikan sengketa perjanjian bagi hasil panen padi pada
masyarakat di Desa Karang Dapo kepada Badan Musyawarah Adat. Pada
pelaksanaan sidang adat penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil panen padi
pada masyarakat di Desa Karang Dapo, wajib di hadiri dihadiri oleh anggota
Badan Musyawarah Adat, Kepala Desa, Imam Desa dan Kelompok Tani serta
keluarga para pihak yang terlibat sengketa.
Kata kunci: Perjanjian, Bagi Hasil Padi, Masyarakat Desa Karang Dapo
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 23 Aug 2024 03:26 |
Last Modified: | 23 Aug 2024 03:26 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20466 |