PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH

ANGGA, SYOFYANDI and Hamdani, Ma’akir and M.Yamani, Komar (2019) PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI ANGGA SYOFYANDI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor yang
menjadi penyebab terjadinya sengketa batas tanah, dan proses penyelesaian
sengketa batas tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penyelesaian Kasus Pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten
Bengkulu Tengah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris,
Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan non doctrinal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor-faktor yang menjadi penyebab
terjadinya sengketa batas tanah di Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu, Objek tanah
tidak di kuasai secara fisik oleh pemilik tanah, Batas-batas tanah tidak dipelihara
dengan baik pemilik tanah, pemilik Tanah tidak mengetahui secara tepat letak
tanahnya, pada saat pengukuran dan pemetaan obyek tanah sengketa dimana
dalam hal penetapan batas-batas bidang tanah tidak dihadiri oleh pihak-pihak
yang tanahnya berbatasan dengan obyek pengukuran atau setidaknya telah
mendapat persetujuan dari para pemegang hak atas tanah yang berbatasan. (2)
Proses penyelesaian sengketa batas tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016
tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional di
Kabupaten Bengkulu Tengah melalui beberapa tahapan yakni Pemohon
mengajukan permohonan/pengaduan ke Kantor ATR/BPN, Petugas ATR/BPN
mengecek berkas sebagai syarat objektif, pemohon wajib memiliki alas hak
seperti Sertipikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan (SKT), dll, Para pihak
dipanggil oleh Petugas ke kantor ATR/BPN untuk melakukan mediasi tahap
pertama, petugas mengecek masing-masing sertipikat, apakah telah terjadi
overlapping atau tidak, petugas dan seluruh pihak yang terlibat menuju lokasi
sengketa, guna mengukur ulang tanah. Perangkat desa, tetangga dan keamanan
pun ikut dilibatkan pada tahap ini, petugas ATR/BPN memanggil kembali para
pihak ke Kantor untuk melakukan mediasi tahap kedua, guna mencari solusi
terbaik untuk para pihak
Kata kunci : Penyelesaian Sengketa Batas Tanah, Oleh Badan Pertanahan
Nasional.
xii

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 26 Aug 2024 02:33
Last Modified: 26 Aug 2024 02:33
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20526

Actions (login required)

View Item
View Item