ANALISA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU NOMOR 18/G/2017/PTUN-BKL DI TINJAU DARI PENERAPAN ASAS PERLAKUAN YANG SAMA

DEWI, SEPTIANI PERMATASARI and Jonny, Simamora and Edra, Satmaidi (2019) ANALISA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU NOMOR 18/G/2017/PTUN-BKL DI TINJAU DARI PENERAPAN ASAS PERLAKUAN YANG SAMA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI -DEWI SEPTIANI PERMATASARI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (977kB)

Abstract

Analisis ini bertujuan untuk mengetahui tolak ukur asas perlakuan yang sama
dalam pertimbangan hakim terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bengkulu Nomor 18/G/2017/PTUN-BKL dan untuk mengetahui yang menjadi
kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif, dalam penelitian ini
data yang digunakan ialah Bahan hukum primer, sekunder dan data Tersier. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir
deduktif-induktif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat
disimpulkan (1) bahwa tolak ukur dalam Pertimbangan Hakim terhadap
Putusan Nomor 18/G/2017/PTUN-BKL, mengenai Surat Keputusan Nomor:
M.156 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Gubenur
Bengkulu (Tergugat) menerbit objek sengketa tidak berkaitan langsung dengan
AUPB khusunya asas persamaan. Padahal dalam penerbitan obyek sengketa,
yang dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu tersebut telah melanggar Asas
Perlakuan yang sama, yang mana dalam kasus yang sama haruslah
diperlakukan sama pula. Dalam hal ini Gubenur selaku pembinan diwilayah
Provinsi Bengkulu terhadap 32 (tiga puluh dua) PNS seharusnya
memperlakukan sama dan menjatuhkan sanksi sama pula yaitu berupa
pemberhentian secara tidak dengan hormat keseluruh PNS yang melakukan
Tindak Pidana Korupsi. (2) Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bengkulu terhadap Perkara Nomor 18/G/2017/PTUN-BKL. Tidak mempunyai
kewenangan dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata
Usaha Negara tersebut dikarnakan Upaya administratif yang terdiri dari
keberatan, dan banding administratif tidak dilakukan. Seharusnya Pengadilan
Tata Usaha Negara Bengkulu, mempunyai kewenangan dalam memeriksa, dan
memutus, apabila belum diupayakan terlebih dahulu melalui upaya
administratif yaitu Keberatan dan Banding Administratif.
Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara, Asas Perlakuan
yang sama.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 26 Aug 2024 03:33
Last Modified: 26 Aug 2024 03:33
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20572

Actions (login required)

View Item
View Item