PAUZAN, PAUZAN and Subanrio, Subanrio and Andry, Harijanto (2019) PENGANGKATAN ANAK ( BETORON ) MENURUT MASYARAKAT ADAT LEMBAK DI KECAMATAN SUKU TENGAH LAKITAN ULU TERAWAS KABUPATEN MUSI RAWAS. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI - PAUZAN.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan dan mengetahui Untuk
menjelaskan dan menggambarkan Proses Pengangkatan Anak (Betoron) Menurut
Masyarakat Adat Lembak Di Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas
Kabupaten Musi Rawas dan (2) Untuk menjelaskan dan menggambarkan hak dan
kewajiban Proses Pengangkatan Anak (Betoron) Menurut Masyarakat Adat Lembak
Di Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu berupa penelitian diarahkan
kepada studi terhadap hukum sebagai law in action (hukum sebagai fakta), karena
hukum berinteraksi dengan pranata-pranata sosial. Selanjutnya Jenis pendekatan
penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan non dotrinal lalu
mengumpulkan populasi dan sampel melalui wawancara yang mendalam , lalu
dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Pengangkatan Anak (Betoron) Untuk Menjadi Keturunan Menurut Masyarakat
Adat Lembak Berdasarkan Peraturan Simbur Cahaya Di Kecamatan Suku Tengah
Lakitan Ulu Trawas Kabupaten Musi Rawas yakni : a) Proses Pengangkatan Anak
(Betoron) Menurut Masyarakat Adat Lembak Di Kecamatan Suku Tengah Lakitan
Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dilakukan beberapa tahapan yakni : Sebelum
pengangkatan anak keluarga mendatangi keluarga anak yang akan di angkat, Setelah
itu di terima oleh orang tua anak yang akan diangkat dan kemudian akan mendatangi
lagi orang tua anak angkat tersebut secara bersama sama. Dalam melakukan
penjemputan anak/ betoron diiringi dengan tari silat putau dalam penjemputan.
Didalam penjemputan keluarga kedua belah pihak dikumpulkan dirumah anak yang
diangkat supaya keluarga kedua belah pihak mengetahui bahwa anak tersebut sudah
di toron atau diangkat dan kedua keluarga tersebut harus menjalin hubungan
silaturahmi yang baik. Untuk ikatan betoron itu yakni ikatan yang turun menurun dari
seluruh keluarga hingga anak cucu. Anak yang bisa dilakukan toron/ betoron yakni
berumur 6 tahun sampai dengan gadis atau bujang sebelum ahil baliq. b). Hak dan
Kewajiban Dalam Pengangkatan Anak (Betoron Menurut Masyarakat Adat Lembak
Di Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas terdapat
beberapa salah satunya wajib menghormati orang tuanya dan orang tua wajib
membiayai kebutuhan anak.
Kata Kunci: Betoron, Pengangkatan Anak, Hukum Adat Lembak
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 26 Aug 2024 08:20 |
Last Modified: | 26 Aug 2024 08:20 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20655 |