KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG SYARAT CALON ANGGOTA LEGISLATIF MANTAN KORUPTOR

FEBRO, AGUNG ASTONI and Herlambang, Herlambang and Helda, Rahmasary (2019) KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG SYARAT CALON ANGGOTA LEGISLATIF MANTAN KORUPTOR. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Penelitian kajian Putusan Mahkamah Agung nomor 46P/HUM/2018 tentang syarat
calon anggota legislatif mantan koruptor, dilatar belakangi dengan dengan
dicabutnya norma yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai
calon anggota leislatif, sebelumnya norma yang mengatur tentang syarat calon
anggota legislatif mantan koruptor dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon
anggota legislatif, akan tetapi berdasarkan putusan MA Nomor. 46 P/HUM/2018
mencabut norma yang mengatur sepanjang frasa” mantan terpidana koruptur”
didalam syarat calon anggota legislatif. Tujuan penelitian: (1) Untuk
menganalisis dan mendiskripsikan dasar pertimbangan hakim dalam putusan
Mahakamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. (2) Untuk mengkaji dan
mendiskripsikan akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 46
P/HUM/2018 ditinjau dari tujuan pemidanaan. Metode penelitian kajian
putusan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan disusun
secara sistematis kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif dengan
menggunakan metode pola pikir deduktif dan induktif. Hasil penelitian yaitu:
(1) Dasar pertimbangan hakim MA dalam mengabulkan permohonan dari
Pemohon didasarkan pada kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, akan tetapi telah mengesampingkan nilai kemanfaatan
bahwa putusan hakim itu haruslah memuat keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian. (2) Akibat hukum dari putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 dengan
dicabutnya norma yang melarang mantan koruptor maka mantan koruptor
mempunya hak kembali untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota
legislatif dan ditinjau dari tujuan pemidanaan putusan tersebut mengangkangi
tujuan pemidanaan itu sendiri yaitu mengdepankan upaya pencegahaan.
Kata Kunci:Kajian Yuridis, Putusan Mahkamah Agung, Uji Material

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 26 Aug 2024 08:33
Last Modified: 26 Aug 2024 08:33
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20659

Actions (login required)

View Item
View Item