FENI, MARSELLA and Andry, Harijanto and Subanrio, Subanrio (2019) PENYELESAIAN MENA GAWE (PERBUATAN ZINA) MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA NAPAL JUNGUR KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI - FENI MARSELLA (B1A015004).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Penyelesaian sanksi adat mena gawe (perbuatan zina) menurut Hukum
Adat Serawai di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma
berupa cuci kampung (mbasua dusun), menikahkan paksa para pelaku dan denda.
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan : (1) Untuk menjelaskan dan
menggambarkan proses penyelesaian Mena Gawe (Perbuatan Zina) menurut
Hukum Adat Serawai di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten
Seluma, (2) Untuk menjelaskan dan menggambarkan sanksi adat tersebut dapat
mencegah mena gawe (perbuatan zina) yang terjadi di Desa Napal Jungur
Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. Metode penelitian ini menggunakan
pendekatan hukum empiris, penelitian hukum empiris ini menggunakan data
primer dan data sekunder. Hasil penelitian, yaitu : (1) dimana dalam Penyelesaian
Mena Gawe (Perbuatan Zina) Menurut Hukum Adat Serawai Di Desa Napal
Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma diselesaikan oleh lembago
adat yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua Adat, Sako Enam, Imam Masjid dan
Anggota BPD. Proses penyelesaian Mena Gawe (Perbuatan Zina) dilaksanakan
pada tanggal 28 Agustus 2017 dimana para pelaku diberi sanksi oleh ketua adat
dan sako enam yaitu diwajibkan menikah dan segera melaksanakan cuci kampung
(mbasua dusun) paling lama 2 minggu atau 40 hari setelah anaknya lahir ke dunia.
Pada tanggal 24 Februari 2018 pelaksanaan cuci kampung (mbasua dusun)
dengan pemotongan kambing dan memasak nasi kuning sejambar, kemudian
kambing yang sudah di potong tadi di masak oleh masyarakat desa dan di makan
bersama-sama pada hari itu juga. Selanjutnya, tahap terakhir dari proses
pelaksanaan sanksi adat yaitu acara tepagr tepung setawar yang nantinya akan di
tepagr (dipercikkan) ke seluruh desa. (2) Pemberian sanksi bertujuan agar adanya
efek jera bagi para pelaku untuk tidak melakukan perbuatan zina kembali, serta
diharapkan dengan adanya pemberian sanksi adat, masyarakat ataupun generasi
muda di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupten Seluma tidak
terpengaruh dan menjauhi perbuatan zina. Karena perbuatan zina merupakan
perbuatan yang bukan saja mencoreng nama baik si pelaku melainkan nama baik
keluarga pun dapat tercemar. Selain itu, mena gawe (perbuatan zina) dapat
mengganggu keseimbangan hukum yang ada di dalam masyarakat. Terdapat
penurunan kasus mena gawe (perbuatan zina) yang terjadi di Desa Napal Jungur,
dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 ada penurunan kasus mena gawe
(perbuatan zina) yang tadinya setidaknya ada 3 sampai 2 kasus pelanggaran adat
mena gawe (perbuatan zina) setiap tahunnya, namun saat ini hanya ada 1 kasus
pelanggaran adat mena gawe (perbuatan zina).
Kata kunci : Penyelesaian, Mena Gawe, cuci kampung, tepagr tepung setawar
dan Hukum Adat Serawai.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 28 Aug 2024 03:22 |
Last Modified: | 28 Aug 2024 03:22 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20769 |