NUGRAHA, ZAIMIN PUTRA and Amirizal, Amirizal and Edra, Satmaidi (2019) PENGELOLAAN TAMBANG GALIAN BATUAN DI KABUPATEN KEPAHIANG PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI NUGRAHA ZAIMIN PUTRA.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Berdasakan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
1. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan daerah, dibuat Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi perpindahan
kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi serta
pengelolaan, pembinaan dan pengawasan itu di lakukan oleh Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral Provinsi.
2. Hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan tambang Galian batuan di
Kabupaten Kepahiang pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan daerah, yaitu : (1) hambatan hukum seperti
belum adanya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pertambangan
Mineral dan Batubara di Provinsi Bengkulu, belum di bentuknya UPTD
untuk membantu melaksanakan tugas pemerintah Provinsi di kabupaten
kepahiang. (2) Hambatan non hukum seperti kurang nya koordinasi
pemerintah Provinsi Dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum
kepada pelaku usaha tambang.masih banyak nya pelaku usaha tambang yang
belum memiliki izin. Dan pelaku usaha tambang tersebut kebanyakan
melakukan pertambangan di tanah sendiri.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 29 Aug 2024 08:15 |
Last Modified: | 29 Aug 2024 08:15 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/20901 |