DEBY, SEPTIAWAN and Herlambang, Herlambang and Lidia, Br. Karo (2019) MEDIASI PENAL SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA ADAT PADA MASYARAKAT LEMBAK DI PROVINSI BENGKULU. Masters thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
TESIS DEBY SEPTIAWAN.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar
pengadilan. Salah satu bentuknya melalui suatu lembaga musyawarah atau
lembaga adat, seperti yang terdapat pada masyarakat lembak di Provinsi
Bengkulu. Suku lembak, merupakan salah satu suku yang masih menerapkan
aturan-aturan hukum pidana adatnya, dan masih menjalankan mekanisme
penyelesaian perkara melalui lembaga adat, terhadap pelanggaran pidana adatnya.
Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk pelanggaran pidana adat pada
masyarakat lembak di Provinsi Bengkulu, dan penyelesaian pelanggaran pidana
adat menurut hukum adat lembak di Provinsi Bengkulu dan menurut hukum
negara. Penelitian ini termasuk tipe penelitian yuridis empiris, dengan jenis
penelitian adalah penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data
primer, dan data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan
metode editing, kemudian dilakukan analisis data dengan menggunakan metode
analisi kualitatif, dengan cara berpikir induktif-deduktif atau sebaliknya. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Bentuk pelanggaran pidana adat yang
masih berlaku di suku bangsa lembak di Provinsi Bengkulu yaitu, Celako; Mae;
Cempale Tangan; Nepuk; Nabok; Nangan; Mencilok; Maling; Merabal; Ngabal;
Nyabu; Zina; Tetakap; Dapat Salah; Mesum; Betenggek; Ngapang; Membuat
Malu Orang Lain; Ngina; Cempalo Mulut; Mbono; Telalu Tangan; Nakap; Dapat
Salah Lanang. (2) Penyelesaian pelanggaran pidana adat menurut hukum adat
lembak dilakukan dengan tahapan, pelaporan atau perintah ketua adat, persiapan
sidang, pembukaan sidang oleh ketua adat, mendengarkan atau mengambil
keterangan korban, pelaku, dan saksi, pra putusan sidang, musyawarah hasil pra
putusan sidang, putusan sidang. penutupan sidang oleh ketua adat, pembacaan
doa. Sedangkan menurut hukum negara mediasi penal dilaksanakan melalui
diskresi dan diversi. Mediasi penal, baik yang melalui lembaga adat, diskresi, dan
diversi mempunyai tujuan yang sama yaitu, untuk mencapai keadilan restoratif
(restoratif justice).
Kata Kunci : Mediasi Penal, Pelanggaran Pidana Adat, Suku Bangsa
Lembak
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Postgraduate Program > Master of Law Program |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 19 Sep 2025 03:44 |
Last Modified: | 19 Sep 2025 03:44 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/21158 |