KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH SUAMI KEPADA ISTERI YANG TELAH DICERAI BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN ISLA

DHONY, FADLI and Sirman, Dahwal and M.Darudin, M.Darudin (2017) KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH SUAMI KEPADA ISTERI YANG TELAH DICERAI BERDASARKAN HUKUM PERKAWINAN ISLA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI DHONY.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (4MB)

Abstract

Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula
akibat-akibat hukum tertentu.Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi
Hukum Islam (KHI),perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau
gugatan perceraian yang dilakukan oleh isteri,perceraian tersebut hanya dapat
dilakukan atas dasar putusan hakim di depan sidang Pengadilan
Agama.Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan
biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan
isterinya.Kewajiban tersebut berupa mut’ah,nafkah iddah,dan maskan (tempat
tinggal) yang seharusnya dapat dengan sendirinya dimiliki oleh mantan isteri
tanpa mengajukan gugatan rekonvensi karena hakim diberi kewenangan oleh
Undang-undang secara ex officio selama mantan isteri tidak nusyuz dan qabla ad
dukhul.Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah landasan hukum
kewajiban mantan suami kepada mantan isteri pada masa iddah dalam hukum
perkawinan Islam dan pelaksanaan kewajiban nafkah iddah mantan suami kepada
mantan isteri di Kota Bengkulu.Metode yang penulis gunakan (1).Jenis Penelitian
yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), (2).Sumber Data yang
digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara dengan hakim di
Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu,data sekunder,dan data tersier,
(3).Metode Pengumpulan Data dengan menggunakan wawancara dan
dokumentasi, (4) Metode Analisis Data dengan menggunakan analisis deskriptif
kualitatif.Hasil analisis penelitian menyimpulkan bahwa Landasan hukum
kewajiban nafkah mantan suami kepada mantan isteri tertuang di dalam Al�Qur’an Surat At-Thalaq ayat 7 yang selanjutnya dikuatkan dalam hadis Nabi :
Maka hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka
dengan cara yang ma’ruf.”Adapun dalam hukum positif kewajiban tersebut
tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Pasal 41 ayat (c) dan dijelaskan
lebih lanjut dalam Pasal 149 huruf (b),Pasal 151 dan Pasal 152 Kompilasi Hukum
Islam.Adapun pelaksanaan pemberian nafkah mantan isteri akibat cerai talak
dilaksanakan setelah suami membacakan ikrar talak atau setelah putusan
berkekuatan hukum tetap.Dalam prakteknya hakim memerintahkan suami untuk
membawa mut’ah dan nafkah iddah tersebut dan memperlihatkan di depan
persidangan.Ketika kewajiban dianggap sudah lengkap barulah diucapkan ikrar
talak dilanjutkan dengan penyerahan kewajiban nafkah iddah kepada mantan
isteri.Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hak-hak
mantan isteri dan memberikan keadilan bagi isteri yang ditalak oleh suaminya.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 06 Sep 2024 05:14
Last Modified: 06 Sep 2024 05:14
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/21223

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200