PELAKSANAAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (MENGGASEAK) DI DALAM HUKUM ADAT REJANG (STUDI KASUS DI DESA PAGAR JATI BENGKULU TENGAH)

OKI, ALEK SARTONO and Herlambang, Herlambang and Susi, Ramadhani (2017) PELAKSANAAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN (MENGGASEAK) DI DALAM HUKUM ADAT REJANG (STUDI KASUS DI DESA PAGAR JATI BENGKULU TENGAH). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI OKI ALEK SARTONO.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Hukum adat adalah sistem aturan yang berlaku dalam kehidupan
masyarakat Indonesia yang berasal dari kebiasaan dan nilai-nilai yang
hidup di masyarakat. Hukum adat Rejang yang berlaku di Desa Pagar jati
tetap dipertahankan oleh masyarakat secara turun-temurun yang dianggap
masyarakat sebagai kebiasaan yang efektif dalam setiap permasalahan adat
dan masyarakat. Di Desa Pagar Jati kasus pengeroyokan disebut
masyarakat dengan “menggaseak” dan hampir seluruh penyelesaian kasus
pengeroyokan diselesaikan dengan musyawarah adat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai tindak pidana
pengeroyokan serta efektifitasnya di Desa Pagar Jati. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan empiris dengan jenis penelitian
deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan
Kepala Desa Pagar Jati Bengkulu Tengah atau disebut Tuwei Kutoi
Pengurus Lembaga Adat Badan Musyawarah Adat Desa Pagar Jati
Bengkulu Tengah atau disebut dengan Telew Jenang Kutoi, Pelaku dan
korban Pengeroyokan, serta tokoh Masyarakat Desa atau disebut Cedik
Cendikio Pagar Jati dan pihak yang terkait yang mengerti mengenai
mekanisme serta efektivitas penyelesaian tindak pidana Pengeroyokan
ditinjau dari hukum adat Rejang. Mekanisme penyelesaian tindak pidana
Pengeroyokan ditinjau dari hukum Rejang itu mempunyai beberapa tahap
yaitu : Melaporkan Kasus Kepada Kepala Desa, Membayar Uang Meja,
Memanggil Seluruh Pihak Untuk Melaksanakan Musyawarah Adat,
Pelaksanaan Musyawarah Adat, Permintaan Maaf dan Pengakuan
Bersalah, Serta Proses Pembayaran Sanksi Adat dan Sanksi Ganti
Kerugian. Kelebihan penyelesaian tindak pidana Pengeroyokan yang
diselesaikan secara musyawarah adat yaitu keputusan dibuat dengan
seadil-adilnya dengan proses yang cepat serta biaya yang ringan. Adapun
Efektivitas penyelesaian tindak pidana Pengeroyokan hukum adat Rejang
telah efektif karena telah mencapai keadilan yang di inginkan oleh kedua
belah pihak dan mengembalikan keseimbangan masyarakat.
Kata kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana, Pengeroyokan (Menggaseak),
Hukum Adat Rejang

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 17 Sep 2024 04:56
Last Modified: 17 Sep 2024 04:56
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/21485

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200