AGUS, HASANUDDIN and Tito, sofyan and Edi, Hermansyah (2017) PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA DEBITUR TERHADAP PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI AGUS2.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Perjanjian baku atau klausula baku merupakan konsep janji-janji tertulis.
Disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah tak
terbatas perjanjian yang sifatnya tertentu. Perjanjian baku juga merupakan perjanjian
yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir seperti dalam
Perjanjian Kredit perbankan. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini, mengenai
bagaimanakah keabsahan perjanjian dengan penggunaan klausula baku pada
perjanjian kredit perbankan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada
debitur terhadap penggunaan klausula baku pada perjanjian kredit perbankan ditinjau
dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang�undangan yang dianalisis secara logis normatif untuk mendapatkan kesimpulan
tentang keabsahan perjanjian. penggunaan klausula baku pada perjanjian kredit
perbankan merupakan perjanjian yang sah, karena pada pelaksanaan perjanjian kredit
perbankan telah memenuhi syarat-syarat sah perjanjian baik syarat subjektif maupun
syarat objektif yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian kredit
perbankan juga tidak bertentangan dengan 5 (lima) asas yang berlaku dalam
perjanjian, walaupun dalam perjanjian kredit perbankan antara kreditur dengan
debitur memuat klausula baku yang mana klausula baku tersebut telah diatur
penggunaanya dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum kepada debitur terhadap
penggunaan klausula baku pada perjanjian kredit perbankan adalah perlindungan
secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum preventif bertujuan untuk
mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum secara preventif diaplikasikan
dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf g dan huruf h. Selain bentuk perlindungan hukum
preventif, dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 juga diatur perlindungan
hukum secara represif.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Klausula Baku; Perjanjian Kredit
Perbankan.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 24 Sep 2024 09:05 |
Last Modified: | 24 Sep 2024 09:05 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/21583 |