PROSES PENYELESAIAN SELAGHIAN (KAWIN LARI BERSAMA) MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI KECAMATAN ULU MUSI KABUPATEN EMPAT LAWANG

ROKI, PAROLEN PUTRA and Merry, Yono and Andry, Harijanto (2017) PROSES PENYELESAIAN SELAGHIAN (KAWIN LARI BERSAMA) MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI KECAMATAN ULU MUSI KABUPATEN EMPAT LAWANG. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI ROKI.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Kawin lari bersama yaitu hubungan antara bujang dan gadis untuk dapat
terwujudnya ikatan perkawinan. Dalam masyarakat Hukum Adat Besemah di
Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang pada umumnya tidak mengenal
selaghian (kawin lari bersama), tetapi pada kenyataannya di Desa Air Kelinsar
dan Desa Talang Bengkulu telah terjadi selaghian (kawin lari bersama) yang
diselesaikan melalui musyawarah adat. Tujuan penelitian: (1). Untuk
menggambarkan dan menjelaskan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya
selaghian (kawin lari bersama) menurut hukum adat Besemah di Kecamatan Ulu
Musi Kabupaten Empat Lawang. (2). Untuk mengambarkan dan menjelaskan
proses penyelesaian selaghian (kawin lari bersama) menurut hukum adat Besemah
di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Dengan menggunakan
Pendekatan penelitian menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi dokumen.
Hasi penelitian ini menunjukan (1). Faktor-faktor yang melatarbelakangi
terjadinya selaghian (kawin lari bersama) Di Desa Air Kelinsar dan Desa Talang
Bengkulu Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, yaitu : terlalu
besarnya permintaan antaran dari orang tua perempuan, orang tua tidak setuju
baik dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan, orang tua perempuan dan
laki-laki belum mengizinkan anaknya untuk menikah dengan pasangan
pilihannya, perempuan telah dijodohkan orang tuanya dengan laki-laki yang tidak
dia cintai. (2). Proses penyelesaian selaghian (kawin lari bersama) menurut
Hukum Adat Besemah Di Desa Air Kelinsar dan Desa Talang Bengkulu
Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dilakukan dengan musyawarah
adat, adapun proses penyelesaian musyawarah adat yaitu : pembukaan acara
musyawarah adat, dendo adat ( denda adat), nasihat, permintaan maaf dari pihak
laki-laki, kesepakatan permintaan dari pihak perempuan, do’a.
Kata Kunci : Proses Penyelesaian Selag

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 01 Oct 2024 02:15
Last Modified: 01 Oct 2024 02:15
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/21771

Actions (login required)

View Item
View Item