SONIA, MUTIARA DHIKA and Subanrio, Subanrio and Adi, Bastian Salam (2017) STATUS PERKAWINAN KARENA SALAH SATU SUAMI ATAU ISTERI PINDAH AGAMA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KOTA BENGKULU). ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI SONIA MD.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (3MB)
Abstract
Tujuan penelitian: (1).Untuk mengetahui status perkawinan setelah salah satu suami atau isteri
pindah agama menurut Hukum Islam dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, (2). Untuk mengetahui akibat hukum bagi kedua suami isteri setelah salah satu
suami atau isteri pindah agama. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris,
penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan sosiologis empiris dan prosedur
pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, apabila salah satu pasangan suami atau isteri pindah
agama (murtad) maka status perkawinannya menurut hukum islam adalah fasakh (putus) dan
mereka harus dipisahkan. Dengan putusnya perkawinan semua hak dan kewajibannya sebagai
seorang suami atau isteri akan hilang. Karena dalam islam untuk melaksanakan perkawinan
kedua calon suami dan isteri harus beragama islam. Jadi, jika untuk menikah saja harus sama�sama beragama islam, apalagi saat sudah menikah kedua pasangan suami dan isteri haruslah
beragama islam, agar terciptanya kerukunan dan tercapainya tujuan perkawinan. Sedangkan
menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa status perkawinan
pasangan suami atau isteri yang salah satunya pindah agama (murtad) masih tetap sah sepanjang
salah satu pihak tidak melakukan pengajuan permohonan atau gugatan perceraian ke Pengadilan
Agama yang berwenang. Walaupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur
ketentuan tentang alasan perceraian karena pindah agama (murtad), tapi jika ada salah satu
pasangan suami atau isteri yang ingin mengajukan permohonan atau gugatan karena murtad ke
Pengadilan Agama maka Hakim dapat berpedoman kepada pasal 116 huruf (h) KHI dalam
menyelesaikan perkara tersebut. Kedua, Akibat hukum yang timbul bagi kedua suami isteri
setelah salah satu suami atau isteri pindah agama adalah : (a) Terhadap pengasuhan anak, (b)
Terhadap pemberian nafkah suami isteri.
Kata kunci: Status Perkawinan, Pasangan suami isteri pindah agama, Hukum Islam”
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 04 Oct 2024 02:42 |
Last Modified: | 04 Oct 2024 02:42 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/21932 |