HENDRI EFFRIZAL, YANCHE and Sirman, Dahwal and Andry, Harijanto (2017) PERJANJIAN PARUAN (BAGI HASIL) DALAM PENGELOLAAN KEBUN KOPI MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH KABUPATEN EMPAT LAWANG. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
PDF Skripsi yance.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (23MB)
Abstract
Tujuan penelitian: (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan perjanjian
Paruan (bagi hasil) dalam pengelolaan kebun kopi menurut hukum adat Besemah
pada masyarakat di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.
(2). Untuk menggambarkan dan menjelaskan penyelesaian sengketa pada
perjanjian Paruan (bagi hasil) dalam pengelolaan kebun kopi menurut hukum adat
Besemah pada masyarakat di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat
Lawang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode
penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Perjanjian Paruan (bagi
hasil) dalam pengelolaan kebun kopi menurut hukum adat Besemah pada
masyarakat di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, diawali
dengan kesepakatan perjanjian bagi hasil (paruan) antara pemilik kebun dan
penggarap kebun kopi. Pelaksanaan perjanjian paruan (bagi hasil) pengelolaan
kebun kopi dilakukan menurut hukum adat Besemah dengan ketentuan bagi
hasilnya pemilik kebun mendapatkan dua pertiga (2/3), karena untuk biaya
pengarapan seperti bibit, pupuk, racun hama menjadi tanggung jawab pemilik
kebun. Dan bagi penggarap kebun mendapatkan sepertiga (1/3) karena hanya
bersifat membantu dalam pembibitan dan pemeliharan yang biasa. (2).
Penyelesaian sengketa pada perjanjian Paruan (bagi hasil) dalam pengelolaan
kebun kopi menurut hukum adat Besemah pada masyarakat di Kecamatan
Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, penyelesaianya dilakukan kedua
belah pihak saja yakni cukup pemilik kebun dan penggarap kebun kopi, bila tidak
ada penyelesaian sengketa oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya penyelesaian
sengketa ditingkat Badan Pemusyawaratan Desa. Untuk penyelesaian melalui
Badan Pemusyawaratan Desa sebelumnya harus ada permintaaan dari Kepala
Desa setempat meminta membantu menyelesaikan sengketa bagi hasil (paruan)
dalam pengelolaan kebun kopi pada masyarakat Besemah kepada Badan
Pemusyawaratan Desa. Pada pelaksanaan sidang adat penyelesaian sengketa pada
perjanjian bagi hasil (Paruan) dalam pengelolaan kebun kopi menurut hukum adat
Besemah pada masyarakat di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat
Lawang, wajib di hadiri dihadiri oleh anggota Badan Pemusyarakatan Desa,
Kepala Desa, ketua adat, Imam Desa dan Juray Tuwe serta keluarga para pihak
yang terlibat sengketa.
Kata kunci: Perjanjian Paruan (Bagi Hasil), Dalam Pengelolaan Kebun Kopi
Menurut Hukum Adat Besemah.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 14 Oct 2024 04:20 |
Last Modified: | 14 Oct 2024 04:20 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/22218 |