DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR KELAS 1B)

KIKI, AMALIAH and Sirman, Dahwal and Adi, Bastian Salam (2017) DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR KELAS 1B). Masters thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
TESIS KIKI AMALIAH.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (15MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami prosedur pengajuan dispensasi
perkawinan anak di bawah umur di Pengadilan Argamakmur dan menganalisis apa
akibat hukum yang ditimbulkan jika permohonan dispensasi tersebut ditolak atau
diterima oleh Pengadilan Agama. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini deskriptif, yaitu
penelitian yang berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam
tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Bahan hukum pada penelitian ini
terdiri dari dua bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Bahan hukum primer adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam dan
Peraturan-Peraturan lain yang mendukung penelitian ini. Hasil Penelitian ini
mendapatkan bahwa prosedur pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah
umur di Pengadilan Agama Arga Makmur harus menyertakan Surat Penolakan
dari KUA,fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP orang tua, fotokopi buku nikah
orang tua, fotokopi akte kelahiran dan permohonan dispensasi perkawinan. Akibat
hukum yang ditimbulkan apabila dispensasi diterima oleh pengadilan seperti
Perkara Nomor 0006/Pdt.P/2016.PA. AGM yaitu anak dibawah umur memperoleh
hak untuk menikah dan dinikahkan dan Negara mengakui dan dicatat pada akta
nikah. Sebliknya, apabila permohonan dispensasi ditolak oleh Pengadilan Agama
sebagaimana Perkara Nomor 0010/Pdt. P/2016.PA.AGM maka akibat hukum yang
ditimbulkan anak di bawah umur tidak memperoleh hak untuk menikah. Namun,
ada upaya lain apabila permohonan dispensasi ditolak yaitu mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung. Pemohon yang ditolak permohonan dispensasi usia
perkawinan di tingkat pertama Pengadilan Agama, Pemohon berhak mengajukan
Kasasi penetapan Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung dalam hal permohonan
dispensasi usia perkawinan dengan syarat-syarat pengajuan yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Dispensasi Perkawinan, Anak di Bawah Umur

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Postgraduate Program > Master of Law Program
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 17 Oct 2024 04:16
Last Modified: 17 Oct 2024 04:16
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/22595

Actions (login required)

View Item
View Item

slot gacor terbaik

slot gacor terpercaya

Situs Resmi Bisawd

slot gacor 4d

Slot Terpercaya

Slot Gacor bet 200