TINJAUAN TENTANG PENYEGELAN RUMAH IBADAH DI KELURAHAN SIDOMULYO KOTA BENGKULU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Gapur, Abdul and Lidya, Br Karo and Yamani, Komar (2009) TINJAUAN TENTANG PENYEGELAN RUMAH IBADAH DI KELURAHAN SIDOMULYO KOTA BENGKULU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[thumbnail of Skripsi Abdul Gopur.pdf] Text
Skripsi Abdul Gopur.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa sajakah yang
menyebabkan masyarakat melakukan penyegelan terhadap gereja gekari dan
bagaimana keberadaan gereja gekari tersebut dalam Hak Asasi Manusia.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode pendekatan hukum empiris
yuridis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengungkap fakta dalam
masyarakat dan menganalisannya berdasarkan buku atau literatur yang ada.
Wilayah penelitian dilakukan di Kelurahan Sidomulyo Bengkulu. Sampel
diambil dengan menggunakan purposive sampling, yaitu sample ditentukan
terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan kemampuan peneliti dengan
mempertimbangan kecakapan dan kedudukannya yang dapat mewakili
populasi penelitian. Hasil penelitian penyebab penyegelan rumah ibadah
(gereja Gekari) oleh masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading
Cempaka Kota Bengkulu, yaitu: a.Pemerintah dalam hal ini belum
memastikan lokasi yang tetap untuk pendirian Rumah Ibadah (gereja) kepada
pihak gereja Gekari yang dimana izin sementara pemanfaatan rumah biasa
yang dijadikan tempat ibadah tersebut sudah habis masa berlakunya. b.Warga
sekitar merasa terganggu dengan aktivitas peribadatan yang dilakukan pihak
gereja yang di karena mayoritas warga sekitar adalah beragama muslim.
c.Pihak gereja sering kali mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama
dengan masyarakat tentang perpanjangan waktu peribadatan. d.Adanya
informasi bahwa pihak gereja akan merubah fungsi rumah tersebut sebagai
bangunan Rumah Ibadah (gereja) yang tetap. Dan Secara yuridis rumah
ibadah (gereja Gekari) melanggar ketentuan hukum karena rumah tersebut
diperuntukkan untuk tempat tinggal dan oleh pihak gereja dijadikan tempat
ibadah (Rumah Ibadah). Akan tetapi dalam HAM setiap orang berhak
melaksanakan ibadahnya dan pihak gereja gekari sudah berulang kali meminta
izin kepemerintah daerah untuk mendirikan gereja, namun sampai sekarang
belum ada izin tersebut. Pada hal dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29
ayat (2) yang menyebutkan ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu” oleh karena itu dalam perspektif
HAM tindakan penyegelan terhadap rumah ibadah melanggar Undang-
undang HAM. Karena konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek,
bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan
dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender,
suku bangsa, bahasa, maupun agamanya.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 29 Nov 2013 03:37
Last Modified: 29 Nov 2013 03:37
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/2378

Actions (login required)

View Item
View Item