PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT PERSELINGKUHAN “KIKONO” DI KECAMATAN ENGGANO KABUPATEN BENGKULU UTARA

Kevin, Adhi Dharma and Susi, Ramadhani and DWI, PUTRI LESTARIKA (2025) PENYELESAIAN PELANGGARAN ADAT PERSELINGKUHAN “KIKONO” DI KECAMATAN ENGGANO KABUPATEN BENGKULU UTARA. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
Skripsi Kevin Adhi Darma_B1A020017-2 - Kevinadhi Darma.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki suku, ras, etnis, dan agama
yang berbeda. Keragaman budaya dan adat istiadat di negara Indonesia dapat dilihat
dari suku dan bahasa yang berbeda di setiap daerahnya. Keragaman budaya dan adat
istiadat di negara Indonesia dapat dilihat dari suku dan bahasa yang berbeda. Enggano
merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang berada di Provinsi Bengkulu.
Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan penulis dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal atau yuridis sosiologis, Populasi
keseluruhan objek atau individu atau gejala yang diteliti. Penelitian ini digunakan
metode purposive sampling. Wawancara adalah pengumpulan data primer yang
bersumber langsung dari responden penelitian di lapangan. Penelitian ini yaitu
analisis empiris kualitatif. Cara penyelesaiannya adalah dapat laporan kepada
Paabuki. pemanggilan Kepala pintu suku korban dan pelaku yang bersangkutan untuk
diperiksa pembuktianya, pelaku dipanggil oleh Kepala pintu suku dan Kepala
suku,Kepala suku dan Kepala pintu suku bersangkutan mengumpulkan seluruh
upacara penyelesaian pelanggaran yang sipelaku perbuat. Kurangnya rasa tanggung
jawab pelaku untuk menyelesaikan pelanggaran adat sehingga diselesaikan oleh suku
yang bersangkutan. Ketua lembaga adat Enggano Paabuki tidak bisa hadir dalam
kesediannya adanya laporan atau aduan bukti kepada Kepala suku bersangkutan,
Pemanggilan untuk melakukan diskusi jika terjadi kebenaran pelanggaran
menentukan jadwal persidangan atau upacara adat, sidang pun dilaksanakan.
Memimpin sidang atau upacara adalah Ketua lembaga adat Enggano Paabuki.
Penjelasan dari berbagai pihak kemudian pengambilan keputusan dan sanksi oleh
Paabuki, Ketua lembaga adat Enggano Paabuki tidak bisa hadir dalam kesediannya
maka terjadi pengunduran waktu penyelesaian pelanggaran adat tersebut. Kurangnya
rasa tanggung jawab seorang pelaku. pelanggaran Kikono tersebut menggantung.
Kata Kunci : Penyelesaian, Pelanggaran Adat, Perselingkuhan “Kikono”, Enggano

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 04 Sep 2025 02:44
Last Modified: 04 Sep 2025 02:44
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/24279

Actions (login required)

View Item
View Item