KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024

Oktafiani, Zendrato and Ardilafiza, Ardilafiza and Sonia, Iyana Barus (2025) KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI OKTAFIANI ZENDRATO AWAL-AKHIR - Oktafiani Zendrato.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024
merupakan dua putusan terkait syarat usia calon kepala daerah yang awalnya sama�sama ditindaklajuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pada akhirnya Dewan
Perwakilan Rakyat memilih untuk mengikuti Putusan MK Nomor 70/PUU�XXII/2024. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah bagaimana kewenangan
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian peraturan
perundang-undangan terkait Pemilihan kepala daerah dan bagaimana kedudukan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 setelah adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Metode penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kewenangan MA dan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan
terkait Pemilihan kepala daerah memiliki lingkup kewenangan yang berbeda. MA
memiliki batas kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang terhadap undang-undang salah satunya adalah Peraturan
Komisi Pemilihan Umum sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pemilihan
Kepala Daerah dan tidak mempunyai kewenangan terhadap pengujian Undang�Undang Pemilihan Kepala Daerah sedangkan MK berwenang menguji undang�undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 salah satunya dalam pengujian Undang�Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sementara, Putusan MA Nomor 23
P/HUM/2024 terkait dengan pengujian syarat usia calon kepala daerah memiliki
posisi yang lebih rendah ketika hendak dijadikan dasar pembentukan peraturan
perundang-undangan dan ketika dijadikan yurisprudensi dan sebenarnya tidak perlu
ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat karena Putusan MK Nomor
70/PUU-XXII/2024 memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hal uji materil
dan ketika hendak dijadikan dasar pembentukan peraturan perundang-undangan
dan yurisprudensi.
Kata Kunci: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Putusan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 04 Sep 2025 04:09
Last Modified: 04 Sep 2025 04:09
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/24306

Actions (login required)

View Item
View Item