Ilham, Ardi and M.Yamani, Yamani and Pipi, Susanti (2025) PELAKSANAAN ASAS KEADILAN BAGI WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN PERHUTANAN PERTAMBANGAN DALAM UPAYA KEBERATAN DAN BANDING. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI_ILHAM ARDI_B1A020295 - Kashmere Bray.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan hambatan yang mengekang wajib
pajak PBB P3 untuk melakukan upaya hukum. Dimana wajib pajak PBB P3
diharuskan membayar denda apabila permohonan upaya hukum ditolak atau
dikabulkan sebagian, tentu pelaksanaan asas keadilan bagi wajib pajak menjadi
sorotan. Maka dari itu pentingnya pelaksanaan asas keadilan bagi wajib pajak
untuk memastikan tegaknya supremasi hukum. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah, Bagaimana pelaksanaan asas keadilan bagi wajib PBB P3
dalam upaya keberatan. Dan Bagaimana pelaksanaan asas keadilan bagi wajib
pajak PBB P3 dalam upaya banding. Penelitian ini bertujuan mengetahui
bagaimana pelaksanaan asas keadilan bagi wajib PBB P3. Metode penelitian ini
adalah penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan perundang�undangan (statue approach). Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan asas
keadilan hukum bagi wajib pajak dan upaya hukum yang dapat dilakukan wajib
pajak untuk melindungi haknya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Adanya
sanksi Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, wajib
pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen)
dan upaya administratif di tingkat keberatan dapat disebut sebagai pengadilan
„tidak murni‟ artinya tidak ada Hakim di antara pihak yang bersengketa. 2)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak
dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen).
Bahwa materi muatan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang
HPP tidak sesuai dengan prinsip pemungutan pajak, yaitu menurut prinsip
perlakuan yang sama, equality, dan keadilan (equity). Disisi lain penerapan denda
tidak sejalan dengan asas peradilan yang salah satunya menekankan pada prinsip
biaya murah.
Kata Kunci:Pelaksanaan Asas Keadilan, Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan
P3.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 11 Sep 2025 01:58 |
Last Modified: | 11 Sep 2025 01:58 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/24474 |