ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGHITUNGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENEMUKAN KEPASTIAN HUKUM

M. Raihan, Van Zani and Amancik, Amancik and Ahmad, Wali (2025) ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGHITUNGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENEMUKAN KEPASTIAN HUKUM. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
SKRIPSI_M_RAIHAN_VAN_ZANI_SIDANG_SCAN - Raihan Van Zani.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (2MB)

Abstract

Pemerintahan daerah di Indonesia mengatur tentang jabatan kepala daerah, dengan
masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Dalam pelaksanaanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
menemui beberapa kasus dimana kepala daerah berhalangan tetap dalam
menjalankan Masa jabatannya, sehingga wakil kepala daerah menggantikannya.
Permasalahan muncul terkait dengan penghitungan masa jabatan kepala daerah
yang digantikan, mengingat Pengaturan terkait masa jabatan wakil kepala daerah
yang menggantikan kepala daerah karena berhalangan tetap belum diatur secara
rigid dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, putusan Mahkamah
Konstitusi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai
bagaimana masa jabatan kepala daerah yang digantikan oleh wakilnya seharusnya
dihitung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tersebut serta
melihat pertimbangan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa, mengadili dan memutuskan permasalahan ini. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang menganalisis
sinkronisasi norma secara vertikal dan horizontal peraturan perundang-undangan
dan bahan pustaka sebagai sumber data utama, tanpa melakukan penelitian
lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, yang
mencakup peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan bahan hukum
lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai
masa jabatan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak
menemukan kepastian hukum, yakni kepala daerah menjabat selama lima tahun dan
dapat menjabat kembali satu periode berikutnya. Namun, belum ada aturan terkait
penghitungan masa jabatan kepala daerah yang digantikan oleh wakil kepala daerah
karena berhalangan tetap. Putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa masa
jabatan wakil kepala daerah yang menggantikan harus dihitung sebagai lanjutan
dari masa jabatan kepala daerah yang digantikan, bukan sebagai masa jabatan baru.
Saran dari Penelitian ini menyarankan agar Undang-Undang lebih rinci terkait
penghitungan masa jabatan kepala daerah yang digantikan oleh wakilnya. Selain
itu, perlu dilakukan penyempurnaan peraturan mengenai pemindahan kewenangan
dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, serta penguatan peran Mahkamah
Konstitusi dalam memberikan penafsiran hukum yang jelas agar dapat tercipta
kepastian hukum, stabilitas pemerintahan daerah yang lebih efektif, serta
mengurangi potensi konflik hukum atau politik dalam pengelolaan pemerintahan
daerah.
Kata Kunci : Masa jabatan, Kepala daerah, Mahkamah Konstitusi, Kepastian
hukum.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 11 Sep 2025 02:01
Last Modified: 11 Sep 2025 02:01
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/24475

Actions (login required)

View Item
View Item