Osmon, Doni and Antory, Royan and Muhammad, Darudin (2009) AR DIKAJI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.
![Skripsi Doni Osmon.rtf.pdf [thumbnail of Skripsi Doni Osmon.rtf.pdf]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Skripsi Doni Osmon.rtf.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (652kB)
Abstract
Hukum pidana telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keamanan
negara, diantaranyanya mengenai delik makar, sebagaimana termuat di dalam pasal-
pasal Pasal 106, dan Pasal 107. Hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku makar
adalah hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Di dalam hukum pidana Islam
makar disebut dengan “bugat”. Di dalam hukum pidana Islam salah satu unsur delik
makar itu adalah pemberontakan terhadap ajaran Islam. Jarimah bugat masuk dalam
kategori “jarima ta’zir” yaitu larangan-larangan syara’ yang diancam oleh Allah
dengan hukuman “had dan ta’zir”. Bertitik tolak dari tulisan di atas, timbul suatu
permasalahan, yaitu terdapat perbedaan dan persamaan mengenai unsur-unsur delik
makar yang ada pada hukum pidana positif dengan delik dalam hukum pidana Islam,
begitupun mengenai sanksi dan pelaksanaan hukumannya. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pengaturan dan perbandingan sanksi delik makar (bugat) dalam
kontek hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, yang menggunakan bahan pustaka atau data
sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing data dan re-editing data.
Analisis data dilakukan dengan cara interpretasi dan content analysis. Untuk bahan-
bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara interpretasi (penafsiran).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada hukum positif pengaturan delik makar
ditujukan kepada perbuatan-perbuatan yang mengancam keutuhan bangsa dan negara
serta pemimpin negara. Hukuman yang dijatuhkan terhadap delik makar adalah
hukuman mati. Di dalam hukum pidana Islam ditekankan pada perbuatan
pembangkangan dan pemberontakan serta dilakukan dengan sengaja dan sadar yaitu
itikat tidak baik terhadap ajaran agama, dan seorang Imam. Sanksi yang dijatuhkan
terhadap kejahatan bugat adalah hukuman mati. Perbandingan antara delik makar
menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam antara lain : persamaannya
hukum postitf dan hukum Islam sama-sama mengatur masalah makar, dalam hal
sanksi sama-sama menerapkan sanksi yang berat yaitu dibunuh atau pidana mati
apabila sudah mengancam jiwa manusia. Perbedaannya di dalam hukum Islam
terdapat alasan pemaaf dengan cara pelaku bertaubat bertaubat yang menghapuskan
hukuman pelaku sedangkan dalam hukum pidana Islam dapat dimaafkan dan harta
bendanya dikembalikan serta tidak dibunuh sedangkan dalam hukum pidana positif
jika dia bertaubat tetap harus menjalankan prosedur menahan dengan penjara ia
nantinya akan berkurang lamanya hukuman jika ia berbuat baik dalam penjara.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 29 Nov 2013 12:28 |
Last Modified: | 29 Nov 2013 12:28 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/2455 |