Paryono, Paryono and Herlambang, Herlambang and Antory, Royan (2009) NDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.
![Skripsi Paryono.rtf.pdf [thumbnail of Skripsi Paryono.rtf.pdf]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Skripsi Paryono.rtf.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (622kB)
Abstract
Di tengah gencarnya pemerintah memerangi kasus korupsi ada yang telah dilupakan
yaitu bagaimana memberikan perlindungan terhadap saksi atau orang yang
melaporkan tentang terjadinya suatu tindak pidana korupsi, apakah cukup dengan
merahasiakan identitasnya? Apakah rahasia tersebut dapat terjaga sehingga keamanan
dari saksi akan terjamin ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
dan bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi ditinjau
dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang menggunakan
bahan pustaka atau data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara editing
data dan re-editing data. Analisis data dilakukan dengan cara interpretasi dan content
analysis. Untuk bahan-bahan data primer dan sekunder, dianalisis dengan cara
interpretasi (penafsiran). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan
perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana korupsi dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 diatur pada ketentuan Bab II tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, yaitu Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. Perlindungan yang
diberikan telah maksimal, berupa perlindungan ancaman fisik atau psikis, dan
ancaman yuridis. Perlindungan yuridis ini seperti perlindungan dari ancaman gugatan
perdata dan pidana terhadap saksi atau pelapor, yang dibuat sebagai "serangan balik"
dari terlapor, seperti yang dialami Endin (saksi pelapor tindak pidana korupsi).
Bentuk perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah perlindungan
hukum dapat berupa kekebalan yang diberikan kepada pelapor dan saksi agar tidak
dapat digugat atau dituntut secara perdata. Tentu dengan catatan, sepanjang yang
bersangkutan memberikan kesaksian atau laporan dengan itikad baik atau yang
bersangkutan bukan pelaku tindak pidana itu sendiri. Perlindungan hukum lain
berupa larangan bagi siapa pun untuk membocorkan nama pelapor atau kewajiban
merahasiakan
nama
pelapor
disertai
dengan
ancaman
pidana
terhadap
pelanggarannya. Semua saksi, pelapor, dan korban memerlukan perlindungan hukum
ini. Perlindungan khusus kepada saksi, pelapor, dan korban diberikan oleh negara
untuk mengatasi kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta
bendanya, termasuk keluarganya.
Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined]) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | 014 Abd. Rachman Rangkuti |
Date Deposited: | 29 Nov 2013 13:09 |
Last Modified: | 29 Nov 2013 13:09 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/2471 |