TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PASAR TUNGGAL MENURUT ASEAN CHARTER 2007 DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PASAL 33 AYAT (1) UUD NRI 1945

Nur, Habibah and Deli, Waryenti and Arya, Wirya Dinata (2025) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PASAR TUNGGAL MENURUT ASEAN CHARTER 2007 DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PASAL 33 AYAT (1) UUD NRI 1945. Other thesis, Universitas Bengkulu.

[thumbnail of Thesis] Text (Thesis)
AKHIRNYA SELESAI - Nur Habibah.pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (3MB)

Abstract

Pasar Tunggal ASEAN merupakan wujud integrasi ekonomi yang lebih maju di
Kawasan Asia Tenggara, karena penghapusan semua jenis hambatan perdagangan.
Dengan diratifikasinya ASEAN Charter 2007 di Indonesia melalui Undang�Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan ASEAN Charter. Perlu
diketahui, bagaimana pengaturan dan pelaksanaan ASEAN Charter 2007 tentang
pasar tunggal yang dikaitkan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945. Metode
penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasar Tunggal ASEAN menerapkan prinsip
liberalisasi yang mengedepankan kepentingan individu. Sementara, Pasal 33 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, menegaskan bahwa perdagangan dilakukan melalui
pengawasan pemerintah berbentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
yang mengutamakan kepentingan bersama. dalam praktiknya, Indonesia cenderung
mengedepankan implementasi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pengesahan ASEAN Charter 2007, yang menekankan prinsip liberalisasi dan
kepentingan individu. Pemerintah harus membuat kebijakan meninjau kembali
keselarasan antara arah liberalisasi ekonomi melalui integrasi pasar tunggal
ASEAN dengan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945, dan tidak menutup kemungkinan
perlunya dilakukan penafsiran konstitusional yang lebih mampu menyesuaikan
kondisi dengan dinamika dan perkembangan.
Kata Kunci: Pasar Tunggal, ASEAN Charter 2007, Pasal 33 ayat (1) UUD NRI
1945Pasar Tunggal ASEAN merupakan wujud integrasi ekonomi yang lebih maju di
Kawasan Asia Tenggara, karena penghapusan semua jenis hambatan perdagangan.
Dengan diratifikasinya ASEAN Charter 2007 di Indonesia melalui Undang�Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan ASEAN Charter. Perlu
diketahui, bagaimana pengaturan dan pelaksanaan ASEAN Charter 2007 tentang
pasar tunggal yang dikaitkan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945. Metode
penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasar Tunggal ASEAN menerapkan prinsip
liberalisasi yang mengedepankan kepentingan individu. Sementara, Pasal 33 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, menegaskan bahwa perdagangan dilakukan melalui
pengawasan pemerintah berbentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
yang mengutamakan kepentingan bersama. dalam praktiknya, Indonesia cenderung
mengedepankan implementasi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pengesahan ASEAN Charter 2007, yang menekankan prinsip liberalisasi dan
kepentingan individu. Pemerintah harus membuat kebijakan meninjau kembali
keselarasan antara arah liberalisasi ekonomi melalui integrasi pasar tunggal
ASEAN dengan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945, dan tidak menutup kemungkinan
perlunya dilakukan penafsiran konstitusional yang lebih mampu menyesuaikan
kondisi dengan dinamika dan perkembangan.
Kata Kunci: Pasar Tunggal, ASEAN Charter 2007, Pasal 33 ayat (1) UUD NRI
1945

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: Irma Rohayu, S.IPust
Date Deposited: 15 Sep 2025 02:53
Last Modified: 15 Sep 2025 02:53
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/24728

Actions (login required)

View Item
View Item