PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ADAT CICIL MULUT PADA LEMBAGA ADAT PEKAL DI KECAMATAN PUTRID HIJAU BENGKULU UTARA

Dwi Rahayu, Santi and M., Abdi and M. , Yamani (2009) PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ADAT CICIL MULUT PADA LEMBAGA ADAT PEKAL DI KECAMATAN PUTRID HIJAU BENGKULU UTARA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined] thesis, Fakultas Hukum UNIB.

[thumbnail of Skripsi Santi Dwi Rahayu-2.pdf] Text
Skripsi Santi Dwi Rahayu-2.pdf - Bibliography
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).

Download (582kB)

Abstract

Masyarakat hukum adat Pekal yang terdapat di Kecamatan Putri Hijau
mempunyai lembaga pranata adat yang bertugas sebagai sarana menyelesaikan dan
memulihkan setiap pelanggaran yang mengganggu keseimbangan dalam masyarakat
itu sendiri. Salah satu perkara yang proses penyelesaiannya melalui lembaga pranata
adat Pekal adalah perkara cicil mulut di mana proses penyelesaiannya dapat
dilakukan melalui beberapa lembaga adat yang berbeda yang terdapat pada
masyarakat Pekal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian
perkara pidana adat cicil mulut melalui lembaga adat Pekal di Kecamatan Putri Hijau
Bengkulu Utara, untuk mengetahui peranan lembaga pranata adat Pekal dalam
menyelesaikan perkara pidana adat cicil mulut, untuk mengetahui jenis-jenis tindak
pidana adat yang penyelesaianya menjadi wewenang lembaga adat Pekal, serta untuk
mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui lembaga adat pekal dalam
menyelesaikan perkara pidana adat cicil mulut. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode
pengamatan dan wawancara terarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
penyelesaian perkara pidana adat cicil mulut pada umumnya diselesaikan melalui
beberapa lembaga adat yang terdapat pada masyarakat adat Pekal yaitu kepala kaum,
kepala dusun, kepala desa, dan badan musywarah adat (BMA). Penyelesaian melalui
lembaga adat kepala kaum yaitu disebut sebagai peradilan lembaga adat. Apabila
perkara tidak selesai pada sidang dimeja kepala kaum maka diserahkan pada lembaga
adat kepala dusun yang disebut peradilan adat. Selanjutnya jika pada sidang
sebelumnya tidak selesai juga maka kepala dusun menyerahkan perkara ini kepada
kepala desa. Setelah melalui berbagai tahap persidangan adat atau musyawarah adat
pengambilan keputusan segera dilakukan setelah mendengarkan berbagai keterangan
saksi dan keterangan dari pihak pelaku dan korban dan berbagai pertimbangan yang
penting. Adapun peranan lembaga pranata adat Pekal dalam menyelesaikan perkara
pidana adat cicil mulut adalah sebagai lembaga aspirasi masyarakat adat, lembaga
stabilitator keseimbangan adat, dan lembaga keamanan masyarakat adat. Adapun
jenis-jenis tindak pidana adat yang proses penyelesaiannya menjadi wewenang
lembaga adat Pekal adalah pelanggaran susila, pencemaran nama baik (cicil mulut),
pencurian (cicil tangan), pembunuhan (pemunu’k), penganiayaan, serta kecelakaan
lalu lintas. Hambatan-hambatan yang ditemui oleh lembaga adat Pekal dalam proses
penyelesaian perkara pidana adat cicil mulut adalah mengenai sarana dan prasarana,
dana, respon masyarakat, dan perkembangan zaman.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_ut' not defined])
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Department of Law Science
Depositing User: 014 Abd. Rachman Rangkuti
Date Deposited: 29 Nov 2013 13:32
Last Modified: 29 Nov 2013 13:32
URI: https://repository.unib.ac.id/id/eprint/2475

Actions (login required)

View Item
View Item