Muhammad, Bermani Gelang Bumi and Agusalim, Agusalim and Benget, H Simatupang (2024) KAJIAN PUTUSAN PERKARA NOMOR : 0 132/PID.SUS/2023/PN MND TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Other thesis, Universitas Bengkulu.
![Thesis [thumbnail of Thesis]](https://repository.unib.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI - Muhammad Bermani Gelang Bumi (B1A017299) - gelang bumi (1).pdf - Bibliography
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons GNU GPL (Software).
Download (2MB)
Abstract
Tindak kejahatan seksual atau biasa dikenal dengan istilah kekerasan
seksual berasal dari bahasa Inggris yaitu sexual hardness yang mana kata
hardness itu sendiri berarti kekerasan dan tidak menyenangkan. Tindak
kejahatan Seksual atau kekerasan seksual memiliki beberapa bentuk kejahatan
seperti, Tindak pidana kekerasan seksual, Pemerkosaan, Pedofil, Sodomi,
Oral Seks, Sexual Gesture, Sexual Remark, Pelecehan Seksual, dan Sunat
Klitoris pada anak perempuan. Salah satu kasus putusan Pidana Nomor
132/Pid.Sus/2023/PN Mnd. Terdakwa bernama Celsius Mangendege alias
Opa Popo terbukti sah melakukan tindak pidana kekerasan Seksual dengan
perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang�Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam kasus
tersebut Terdakwa terbukti bersalah dan di vonis 7 tahun dikurangi selama
masa penahanan berlangsung, pada putusan tersebut seharusnya Terdakwa
mendapatkan hukuman 1/3 dari hukuman yang diberikan sesuai dengan
hukum yang berlaku. Penelitia ini menggunakan Jenis penelitian kajian
putusan yang digunakan penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji norma�norma hukum dalam putusan yang dikaji. Ruang lingkup penelitian hukum
normatif mencangkup penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang telah
dirumuskan di dalam perundang-undangan tertentu. Pada hasil penelitian ini
dilihat dari tuntutan jaksa pada Putusan perkara nomor 132/Pid.Sus/2023/PN
Mnd Terdakwa atas nama Celisius Mangendege atau opa popo terbukti
bersalah sesuai dengan fakta-fakta yang ada, pada putusan tersebut jaksa
belum maksimal dalam penerapanya karena seharusnya terdakwa bisa
mendapatkan penambahan hukuman dan hal ini dapat dibuktikan di
persidangan terdakwa. Namun pada praktiknya jaksa tidak menjelaskan bukti
yang kuat dalam dakwaan, selain itu jaksa tidak menggunakan pasal yang
dimana terdakwa Seharusnya mendapatkan hukuman tambahan sebanyak 1/3
dari yang diberikan sesuai hukum yang berlaku dan berhubungan dengan
tindak kejahatan tersebut.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Department of Law Science |
Depositing User: | Irma Rohayu, S.IPust |
Date Deposited: | 17 Sep 2025 03:38 |
Last Modified: | 17 Sep 2025 03:38 |
URI: | https://repository.unib.ac.id/id/eprint/24932 |